Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kejagung Periksa Keluarga Surya Darmadi yang Buron di Singapura

Tri Subarkah
28/7/2022 21:32
Kejagung Periksa Keluarga Surya Darmadi yang Buron di Singapura
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana(MI/ Susanto)

PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa salah satu anggota keluarga pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, sebagai saksi. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi penguasaan lahan negara untuk kegiatan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang dilakukan grup perusahaan Surya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkap, keluarga Surya yang diperiksa penyidik Gedung Bundar berinisial JRT. Inisial tersebut merujuk nama Julia Riady Tan. Kendati demikian, Ketut tidak menjelaskan dengan rinci hubungan antara Surya dan Julia.

"JRT selaku keluarga Surya Darmadi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (28/7).

Kejagung menduga Surya saat ini bersembunyi di Singapura. Sebelum diusut Kejagung, Surya telah ditetapkan sebagai buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Saat dikonfirmasi, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengaku belum mendapatkan kabar terbaru mengenai keberadaan Surya dari Singapura. Supardi menegaskan, Kejagung tidak akan menunggu KPK menangkap Surya dalam mengusut perkara yang ditangani pihaknya.

"Semetnara kita proses masing-masing lah," katanya.

Selain anggota keluarga Surya, penyidik JAM-Pidsus turut memeriksa empat saksi lainnya, salah satunya adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau Arief Fadilah.

Adapun tiga saksi sisanya adalah pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Inhu Hermansyah Simatupang, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII Tanjung Pinang Sofyan, dan Wholesale Credit Operations Group Collateral Valuation Department Bank Mandiri Hafni Junita Putri.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," tandas Ketut.

Dalam konferensi pers Senin (27/6) silam, Jaksa Agung Sanitiar Brhannudin mengatakan, keuntungan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai Duta Palma itu mencapai Rp600 miliar per bulan. Kejagung sendiri telah menyita dan menitipkan lahan tersebut ke BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V.

"Akan kami hitung kerugiannya, tentunya sejak perusahaan itu didirikan, sejak perusahaan itu menghasilkan," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya