Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kuasa Hukum Istri Irjen Sambo Sesalkan Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan

Siti Yona Hukmana
28/7/2022 11:02
Kuasa Hukum Istri Irjen Sambo Sesalkan Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang.(ANTARA/Wahdi Septiawan)

ARMAN Hanis, kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, menyesalkan tindakan Polri yang memakamkan kembali Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J) secara kedinasan. Menurutnya, hal itu tidak pantas dilakukan terhadap terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

"Karena berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014, Dalam Pasal 15 ayat 1 menyatakan upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap pegawai negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela," kata Arman dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7).

Menurutnya, jelas dalam Perkap tersebut tegas menyebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan. Dia mengatakan Brigadir J diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Baca juga: Kriminolog Sebut Puzzle Kasus Brigadir J belum Lengkap

"Sehingga, menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," ujar dia.

Arman mengingatkan semua pihak, termasuk kuasa hukum keluarga Brigadir J, yang sering menyampaikan spekulasi-spekulasi atau asumsi. Salah satunya menyatakan ada jeratan di leher Brigadir J.

"Terbukti dari keterangan hasil autopsi yang disampaikan oleh tim autopsi, disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi," ungkap Arman.

Dia, selaku kuasa hukum Putri Chandrawathi, juga mengultimatum semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan dan menyebarkan berita yang bersifat spekulasi terkait permasalahan yang terjadi. 

Dia meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," tegas pengacara istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo itu.

Brigadir J diangkat kembali dari kubur untuk diautopsi pada Rabu (27/7) pagi. Kemudian, almarhum dimakamkan kembali secara kedinasan oleh Polri di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Uni 1 Sungai Bahar, Jambi pada sore harinya.

Polda Jambi akhirnya menyetujui pemakaman kedua Brigadir J dilakukan secara kedinasan atas permintaan dari keluarga. 

Pada pemakaman pertama, Brigadir J hanya dimakamkan seperti masyarakat biasa. Tidak ada prosesi penghormatan terakhir dari jajaran kepolisian, khususnya kesatuannya Divisi Propam Polri. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya