Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi pengadaan katering, jasa sewa penginapan, dan fasilitas/sarana cabang olahraga untuk peserta pemusatan latihan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XIV 2012.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, terpidana itu bernama Ardiansyah bin Salimi yang merupakan buronan. Menurutnya, Tim Tabur Kejagung menangkap Ardiansyah di Samarinda, Kalimantan Timur, hari ini, sekitar pukul 16.40 Wita.
"Di Perum Bumi Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimatan Timur," papar Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu (27/7).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 6/PID-TKP/2020/PT.SMR, Ardiansyah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,638 miliar," terang Ketut.
Baca juga: Penyidik Koneksitas Periksa Tiga Tersangka Korupsi Satelit Kemenhan
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Ardiansyah pidana penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.
Jika dalam waktu satu bulan setelah inkrah belum membayar, harta bendanya disita dan dilelang. Adapun jika harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Menurut Ketut, pengamanan dilakukan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi, Ardiansyah tidak datang memenuhi panggilan jaksa. Oleh karenanya, jaksa Kejakasaan Negeri Samarinda memasukkan Ardiansyah ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi guna kepastian hukum. Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.
"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya. (OL-16)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Abdul Mu’ti juga meminta masyarakat untuk tidak mengambil kesimpulan sebelum semua dugaan tersebut telah terbukti.
Mantan pejabat pengadaan barang atau jasa pengiriman dan penggandaan pada Setjen MPR Cucu Riwayati dan eks kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR Fahmi Idris.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Penggeledahan berlangsung tertutup. Setelah beberapa jam menggeledah, petugas membawa berbagai dokumen.
KPK pada 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan haji 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved