Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Katering Kontingen Peparnas

Tri Subarkah
27/7/2022 23:40
Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Katering Kontingen Peparnas
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana(MI/AGUS M)

TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi pengadaan katering, jasa sewa penginapan, dan fasilitas/sarana cabang olahraga untuk peserta pemusatan latihan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XIV 2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, terpidana itu bernama Ardiansyah bin Salimi yang merupakan buronan. Menurutnya, Tim Tabur Kejagung menangkap Ardiansyah di Samarinda, Kalimantan Timur, hari ini, sekitar pukul 16.40 Wita.

"Di Perum Bumi Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimatan Timur," papar Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu (27/7).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 6/PID-TKP/2020/PT.SMR, Ardiansyah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,638 miliar," terang Ketut.


Baca juga: Penyidik Koneksitas Periksa Tiga Tersangka Korupsi Satelit Kemenhan


Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Ardiansyah pidana penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.

Jika dalam waktu satu bulan setelah inkrah belum membayar, harta bendanya disita dan dilelang. Adapun jika harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Menurut Ketut, pengamanan dilakukan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi, Ardiansyah tidak datang memenuhi panggilan jaksa. Oleh karenanya, jaksa Kejakasaan Negeri Samarinda memasukkan Ardiansyah ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi guna kepastian hukum. Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.

"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya