Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan setiap partai politik memiliki hak politik untuk melakukan sengketa.
Dalam administrasi utama pemilu, tidak semua tindakan yang dilakukan oleh KPU sesuai dengan kebenaran yang dibenarkan dalam hukum. Oleh karena itu, adanya perlindungan serta penyelesaian konflik dari penyelenggara dan peserta.
"Belajar dari pengalaman masa lalu kami berupaya melakukan komunikasi kepada partai politik seintens mungkin agar seluruh peraturan yang kami buat dapat dipahami dengan sejelas-jelasnya," ujar Idham ditemui di Gedung KPU, Rabu (27/7).
Baca juga: Pendiri Drone Emprit: Puan, Tokoh Paling Sering Dibicarakan Positif
Penyelesaian sengketa ini dibagi menjadi dua bagian, yakni PSPP, Penyelesaian Sengketa Peserta-Penyelanggara, dan PSAP, Penyelesaian Sengketa Antar Peserta.
Sebelumnya, pentingnya partisipasi publik untuk mengetahui profil partai politik (parpol). Komisioner KPU Idham Holik juga mengajak seluruh pihak untuk dapat menyukseskan program strategis nasional dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
Melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Idham berhadap dapat membantu meningkatkan partisipasi publik guna mengetahui proses pendaftaran partai politik.
"Sipol ini dapat meningkatkan partisipasi publik untuk mengetahui kepengerusan partai politik kantor," ujar Idham.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Jika pemerintah benar, maka PDIP akan mendukung dan melakukan program tersebut. Namun, jika kurang benar, maka PDIP akan memberikan alternatif solusi
Terpilihnya Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) periode 2025-2030 menghambat regenerasi di tubuh partai
menolak keras wacana pengembalian sistem Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD karena ancam iklim demokrasi dan suburkan oligarki politik
Menurut Alfath, kebijakan peningkatan dana bantuan parpol merupakan langkah positif selama disertai dengan reformasi tata kelola dan pengawasan yang ketat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved