Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU: Setiap Parpol Punya Hak untuk Layangkan Sengketa

Bianca Angelina Gendis
27/7/2022 21:48
KPU: Setiap Parpol Punya Hak untuk Layangkan Sengketa
Ilustrasi(Dok.KPU)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan setiap partai politik memiliki hak politik untuk melakukan sengketa.

Dalam administrasi utama pemilu, tidak semua tindakan yang dilakukan oleh KPU sesuai dengan kebenaran yang dibenarkan dalam hukum. Oleh karena itu, adanya perlindungan serta penyelesaian konflik dari penyelenggara dan peserta.

"Belajar dari pengalaman masa lalu kami berupaya melakukan komunikasi kepada partai politik seintens mungkin agar seluruh peraturan yang kami buat dapat dipahami dengan sejelas-jelasnya," ujar Idham ditemui di Gedung KPU, Rabu (27/7).

Baca juga: Pendiri Drone Emprit: Puan, Tokoh Paling Sering Dibicarakan Positif

Penyelesaian sengketa ini dibagi menjadi dua bagian, yakni PSPP,  Penyelesaian Sengketa Peserta-Penyelanggara, dan PSAP, Penyelesaian Sengketa Antar Peserta.

Sebelumnya, pentingnya partisipasi publik untuk mengetahui profil partai politik (parpol). Komisioner KPU Idham Holik juga  mengajak seluruh pihak untuk dapat menyukseskan program strategis nasional dalam penyelenggaraan pemilu 2024. 

Melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Idham berhadap dapat membantu meningkatkan partisipasi publik guna mengetahui proses pendaftaran partai politik. 

"Sipol ini dapat meningkatkan partisipasi publik untuk mengetahui kepengerusan partai politik kantor," ujar Idham. 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya