Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan setiap partai politik memiliki hak politik untuk melakukan sengketa.
Dalam administrasi utama pemilu, tidak semua tindakan yang dilakukan oleh KPU sesuai dengan kebenaran yang dibenarkan dalam hukum. Oleh karena itu, adanya perlindungan serta penyelesaian konflik dari penyelenggara dan peserta.
"Belajar dari pengalaman masa lalu kami berupaya melakukan komunikasi kepada partai politik seintens mungkin agar seluruh peraturan yang kami buat dapat dipahami dengan sejelas-jelasnya," ujar Idham ditemui di Gedung KPU, Rabu (27/7).
Baca juga: Pendiri Drone Emprit: Puan, Tokoh Paling Sering Dibicarakan Positif
Penyelesaian sengketa ini dibagi menjadi dua bagian, yakni PSPP, Penyelesaian Sengketa Peserta-Penyelanggara, dan PSAP, Penyelesaian Sengketa Antar Peserta.
Sebelumnya, pentingnya partisipasi publik untuk mengetahui profil partai politik (parpol). Komisioner KPU Idham Holik juga mengajak seluruh pihak untuk dapat menyukseskan program strategis nasional dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
Melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Idham berhadap dapat membantu meningkatkan partisipasi publik guna mengetahui proses pendaftaran partai politik.
"Sipol ini dapat meningkatkan partisipasi publik untuk mengetahui kepengerusan partai politik kantor," ujar Idham.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved