Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

ATR/BPN: Modus Operasi Mafia Tanah Semakin Beragam

Insi Nantika Jelita
26/7/2022 17:48
ATR/BPN: Modus Operasi Mafia Tanah Semakin Beragam
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus mafia tanah.(Antara)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa modus operasi mafia tanah semakin banyak.

Seperti, mengambil tanah kosong yang bukan haknya, lalu bekerja sama dengan oknum ATR/BPN unruk mengubah data sertifikat di pusdatin wilayah, hingga membuat sertifikat palsu.

"Modus seperti ini ada yang sudah kita tangkap dan terus kita proses. Semakin banyak modus yang kita temukan," kata Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/7).

Baca juga: Polda Metro Ungkap Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Dia menjelaskan bahwa modus mafia tanah lainnya ialah mengubah data fisik sertifikat, berikut data yuridis atau status penguasaan bidang tanah. "Oknum mafia tanah menghapus, mengubah nama dan ruas tanah. Termasuk, kerja sama dengan pusdatin untuk mengubah data secara ilegal," papar Hadi.

Modus mafia tanah berikutnya, yakni pembuatan sertifikat ganda dari pemilik yang sah. Oknum mafia tanah tersebut melihat data sertifikat dari Sentuh Tanahku. Sebuah aplikasi untuk pengecekan dan pengurusan tanah milik Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Menteri ATR: Cegah Mafia Tanah dengan Digitalisasi Pertanahan

"Pas kita turun di lapangan, ternyata terjadi duplikasi. Banyak kejanggalan yang kita temukan. Sekarang dalam proses penyelesaian masalah tersebut," tukasnya.

Mantan Panglima TNI itu menegaskan apabila ada oknum dari anggota ATR/BPN yang terlibat dalam tindak pidana tersebut, dipastikan menerima sanksi berupa pemecatan.

"Apabila ada oknum BPN yang bermain, pasti akan kita proses. Jika terbukti melakukan tindak pidana pasti dipecat," imbuh Hadi.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya