Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLDA Metro Jaya (PMJ) kembali mengungkap tiga tersangka baru dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah yang dilaporkan Nirina Zubir.
"Kami berhasil mengungkap tiga orang tersangka baru kasus pemalsuan sertifikat tanah atas korban Nirina Zubir," jelas Kabid Humas PMJ Kombes Endra Zulpan, Rabu (13/7).
Adapun ketiga tersangka yang diamankan pihak kepolisian, yakni Moch Syaf Alatas selaku aktor pembiayaan balik nama sertifikat atas nama Vinta Kurniawaty, yang kemudian diubah menjadi hak tersangka Riri Khasmita.
Baca juga: Seorang Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri
"Lalu tersangka bernama Ahmad Efrilliatio Ordiba, merupakan pegawai Bank BRI yang berperan membantu mencairkan kredit dengan jaminan sertifikat. Tersangka lainnya bernama Cito, yang membuat surat kuasa palsu," imbuhnya.
Zulpan mengaku bahwa ada tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka tersebut bernama Ray Alexander Putra (RAP), yang berperan membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat hak milik atas nama Fadlan Karim, kemudian menjadi tersangka Riri Khasmita.
"Tersangka RAP masih buron. Tim kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka," pungkas Zulpan.
Baca juga: Menteri ATR: Banyak PPAT Ibarat Pagar Makan Tanaman
Dalam kesempatan itu, hadir pula Nirina Zubir, yang mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dalam mengusut kasus mafia tanah. "Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Polda Metro Jaya karena menangani kasus ini," tutur Nirina.
Pihaknya terkejut ketika mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka baru. "Jujur, kami sekeluarga kaget di tengah menghadapi penundaan persidangan, bahwa adanya tersangka baru," sambungnya.
Sebelumnya, pihak kepolisan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut. Rinciannya, asisten rumah tangga Nirina bernama Riri Khasmita, beserta suaminya Edrianto. Lalu, tiga orang notaris, yakni Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.(OL-11)
Pada 22 Januari 2021 polisi menerima laporan ketiga dengan kasus rumah ibu Dino di Cilandak, Jakarta Selatan. Kala itu Fredy disebut hendak membeli rumah tersebut.
Selain membuka layanan pengaduan, Fadil mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberantas mafia tanah.
Polisi menangkap Fredy Kusnadi di daerah Kemayoran, Jakarta, pada Jumat (19/2) pagi. Sebelumnya, polisi mengantongi dua alat bukti keterlibatan Fredy dalam kelompok mafia tanah.
Dwiasi memastikan proses hukum Direktur Utama PT Selve Veritate itu tetap berlanjut. Ia mengatakan alat bukti sudah cukup membuktikan Benny terlibat dalam kasus itu.
RATUSAN hektare (ha) tanah milik puluhan warga di Desa Babakan Asem, Kabupaten Tangerang, diduga telah diserobot oleh beberapa pihak.
PRIHATIN terhadap nasib wong cilik yang tanahnya hilang akibat dirampas para mafia tanah, Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mengusulkan digelarnya 'Acara Adu Data' live di televisi.
Badan Anti-Doping Dunia (WADA) meminta maaf dan setuju membayar ganti rugi kepada bek asal Prancis, Mamadou Sakho atas hukuman doping yang keliru pada 2016
Menurut Digi Olahraga Asia, tidak ada itikad baik dari manajemen Sriwijaya FC untuk menyelesaikan persoalan wanprestasi terhadap sejumlah perjanjian.
Adapun tiga klub yang dilaporkan, yakni Persikabo 1973, PSIS Semarang dan Arema FC. Tidak hanya itu, PT LIB dan PSSI juga turut diseret dalam laporan tersebut.
Gatot Brajamusti (58 th), narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang meninggal dunia Minggu (8/1) malam karena sakit dengan keluhan hipertensi dan gula darah naik.
Selebgram Millen Cyrus tidak mempermasalahkan ia dijebloskan ke sel laki-laki di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Polisi memasukkan Millen ke penjara pria berdasarkan KTP.
Ditreskrimun Polda Metro Jaya meringkus enam orang tersangka penculikan seorang wanita. Penculikan tersebut dilakukan dengan motif ingin menagih utang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved