Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya (PMJ) kembali mengungkap tiga tersangka baru dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah yang dilaporkan Nirina Zubir.
"Kami berhasil mengungkap tiga orang tersangka baru kasus pemalsuan sertifikat tanah atas korban Nirina Zubir," jelas Kabid Humas PMJ Kombes Endra Zulpan, Rabu (13/7).
Adapun ketiga tersangka yang diamankan pihak kepolisian, yakni Moch Syaf Alatas selaku aktor pembiayaan balik nama sertifikat atas nama Vinta Kurniawaty, yang kemudian diubah menjadi hak tersangka Riri Khasmita.
Baca juga: Seorang Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri
"Lalu tersangka bernama Ahmad Efrilliatio Ordiba, merupakan pegawai Bank BRI yang berperan membantu mencairkan kredit dengan jaminan sertifikat. Tersangka lainnya bernama Cito, yang membuat surat kuasa palsu," imbuhnya.
Zulpan mengaku bahwa ada tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka tersebut bernama Ray Alexander Putra (RAP), yang berperan membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat hak milik atas nama Fadlan Karim, kemudian menjadi tersangka Riri Khasmita.
"Tersangka RAP masih buron. Tim kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka," pungkas Zulpan.
Baca juga: Menteri ATR: Banyak PPAT Ibarat Pagar Makan Tanaman
Dalam kesempatan itu, hadir pula Nirina Zubir, yang mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dalam mengusut kasus mafia tanah. "Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Polda Metro Jaya karena menangani kasus ini," tutur Nirina.
Pihaknya terkejut ketika mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka baru. "Jujur, kami sekeluarga kaget di tengah menghadapi penundaan persidangan, bahwa adanya tersangka baru," sambungnya.
Sebelumnya, pihak kepolisan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut. Rinciannya, asisten rumah tangga Nirina bernama Riri Khasmita, beserta suaminya Edrianto. Lalu, tiga orang notaris, yakni Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.(OL-11)
MANTAN Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla geram lahannya seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dicaplok orang.
KASUS sengketa lahan di Makassar yang menyeret nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menguatkan persoalan serius mengenai praktik mafia tanah dan tumpang tindih administrasi pertanahan di Indonesia.
KUASA hukum NV Hadji Kalla, H. Hasman Usman, secara terang-terangan membantah pernyataan Bos Lippo James Riady yang disebutnya sebagai upaya cuci tangan dalam sengketa lahan 16 hektare.
KETUA Umum Barisan Pemuda Rakyat (Badar) Sumatra Selatan Hari Azwar meminta agar Komisi III DPR RI tidak terkecoh dan jernih dalam menilai mafia tanah yang seolah menjadi korban.
Aparat penegak hukum lainnya agar menindak tegas para mafia tanah tanpa harus menunggu desakan publik.
Badan Bank Tanah dan KPK teken MoU perkuat pengelolaan tanah negara transparan, berintegritas, dan lawan mafia tanah demi kesejahteraan rakyat.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Dude merupakan brand ambassador PT DSI. Maka itu, penyidik perlu mendengarkan keterangan suami artis Alyssa Soebandono itu.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved