Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polda Metro Ungkap Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Khoerun Nadif Rahmat
13/7/2022 21:00
Polda Metro Ungkap Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
Artis Nirina Zubir (kanan) saat menghadiri sidang kasus mafia tanah.(Antara)

POLDA Metro Jaya (PMJ) kembali mengungkap tiga tersangka baru dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah yang dilaporkan Nirina Zubir. 

"Kami berhasil mengungkap tiga orang tersangka baru kasus pemalsuan sertifikat tanah atas korban Nirina Zubir," jelas Kabid Humas PMJ Kombes Endra Zulpan, Rabu (13/7).

Adapun ketiga tersangka yang diamankan pihak kepolisian, yakni Moch Syaf Alatas selaku aktor pembiayaan balik nama sertifikat atas nama Vinta Kurniawaty, yang kemudian diubah menjadi hak tersangka Riri Khasmita.

Baca juga: Seorang Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri

"Lalu tersangka bernama Ahmad Efrilliatio Ordiba, merupakan pegawai Bank BRI yang berperan membantu mencairkan kredit dengan jaminan sertifikat. Tersangka lainnya bernama Cito, yang membuat surat kuasa palsu," imbuhnya.

Zulpan mengaku bahwa ada tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka tersebut bernama Ray Alexander Putra (RAP), yang berperan membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat hak milik atas nama Fadlan Karim, kemudian menjadi tersangka Riri Khasmita.

"Tersangka RAP masih buron. Tim kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka," pungkas Zulpan.

Baca juga: Menteri ATR: Banyak PPAT Ibarat Pagar Makan Tanaman

Dalam kesempatan itu, hadir pula Nirina Zubir, yang mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dalam mengusut kasus mafia tanah. "Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Polda Metro Jaya karena menangani kasus ini," tutur Nirina.

Pihaknya terkejut ketika mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka baru. "Jujur, kami sekeluarga kaget di tengah menghadapi penundaan persidangan, bahwa adanya tersangka baru," sambungnya.

Sebelumnya, pihak kepolisan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut. Rinciannya, asisten rumah tangga Nirina bernama Riri Khasmita, beserta suaminya Edrianto. Lalu, tiga orang notaris, yakni Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya