Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BARESKRIM Polri melayangkan surat penggilan terhadap empat tersangka penggelapan dana donasi di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Jumat (29/7). Mereka akan diperiksa perdana sebagai tersangka.
"Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada hari Jumat," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (26/7).
Keempat tersangka saat ini belum ditahan. Mereka berpotensi langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Betul (keputusan ditahan ditentukan usai pemeriksaan)," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca juga: Selewengkan Dana Korban Lion Air, ACT Kirim Dana Rp10 Miliar ke Koperasi 212
Keempat tersangka ialah Ahyudin, selaku mantan Presiden ACT yang saat ini menjabat ketua pembina dan pengurus ACT, serta Ibnu Khajar, selaku Presiden ACT saat ini.
Kemudian, Hariyana Hermain, selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari, selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
Mereka telah menjalani pemeriksaan sebelum menyandang status tersangka. Ahyudin yang paling sering diperiksa, yakni sebanyak sembilan kali secara berturut-turut.
Keempatnya ditetapkan tersangka usai gelar perkara Senin (25/7) pukul 15.50 WIB.
Mereka disebut menggelapkan dana santunan untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diberikan Boeing. Mereka menggelapkan dana dari total Rp138 miliar yang diberikan kepada 69 ahli waris.
Uang sebanyak Rp103 miliar digunakan untuk program yang telah dibuat ACT. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukan.
Rinciannya, pengadaan armada rice truk senilai Rp2 miliar. Kemudian program big food bus senilai Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar.
Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar. Penggunaan dana CSR dari Boeing sebesar Rp3 miliar untuk dana talangan CV CUN. Terakhir, mengambil dana senilai Rp7,8 miliar sebagai dana talangan untuk PT MBGS. Sehingga total semuanya Rp34.573.069.200.
"Kemudian selain itu, juga digunakan untuk gaji para pengurus yang sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dengan tim kami, nanti akan dilakukan audit kepada ACT," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, Senin (25/7).
Para tersangka mendapatkan gaji yang sangat fantastis setiap bulannya, yakni berkisar antara Rp50-450 juta.
Ahyudin mendapat gaji yang paling banyak yakni Rp450 juta, sedangkan Ibnu Khajar mendapat gaji Rp150 juta per bulan. Sementara itu, Hariyana dan Novariadi kisaran Rp50-100 juta.
Bareskrim Polri tengah melacak aset para tersangka. Pelacakan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ke-4 tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (OL-1)
Salah satunya ialah lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang kedapatan melakukan pencucian uang dengan berkedok sebagai lembaga amal.
JAKSA penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari.
Jaksa menilai ketiga terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang merupakan dakwaan primer.
Sumber dana pembelian itu diduga berasal dari dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan Lion Air 610.
Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat di ACT. Penyelidikan berbekal data intelijen PPATK.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Ahyudin diketahui terjerat kasus penyelewengan dana donasi dari PT Boeing untuk korban pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air yang jatuh pada 2018 lalu.
Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana binti Hermain divonis tiga tahun penjara terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved