Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ANGGOTA Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi kebijakan keadilan restoratif yang dikedepankan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani perkara untuk memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat.
"Kebijakan tersebut sebagai bentuk nyata bahwa kejaksaan ingin menjadi lembaga penegakan hukum yang humanis dengan tetap mengedepankan profesionalisme," kata Andi Rio terkait peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Kejagung pada 22 Juli 2022.
Andi Rio menilai kinerja kejaksaan di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin menunjukkan tren positif, dibuktikan dengan pengungkapan kasus-kasus besar dan menjadi perhatian publik.
Namun, dia berharap kejaksaan dapat lebih meningkatkan kinerja di seluruh jajarannya tanpa harus merasa berpuas diri dengan apa yang telah dilakukan.
"Kejaksaan harus selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari masyarakat, Selama saran dan kritik itu membangun, maka itu baik untuk institusi kejaksaan ke depannya," ujarnya pula.
Baca juga : Legislator : Kasus Perundungan Ekstrem di Tasikmalaya Pertegas Pentingnya Perlindungan Anak
Sebelumnya, Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Tahun 2022 mengangkat tema "Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi".
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan seluruh jajarannya untuk meningkatkan performa dan kepekaannya dalam melihat potensi pelanggaran hukum yang menyangkut kelangsungan hidup orang banyak, dan jangan mengambil untung dalam perkara yang ditangani.
"Jangan rusak kepercayaan masyarakat yang telah susah payah dibangun dan diraih selama ini, serta jangan pernah terlintas sedikit pun di pikiran saudara untuk terlibat atau mengambil keuntungan dari setiap perkara yang ditangani," kata Burhanuddin pada Upacara Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62, di Lapangan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat.
Burhanuddin sampaikan berdasarkan hasil survei nasional tentang evaluasi publik terhadap kinerja pemerintah dalam bidang ekonomi, politik, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi periode April-Juni 2022, Korps Adhyaksa menjadi lembaga keempat yang paling dipercaya. (Ant/OL-7)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved