Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi kebijakan keadilan restoratif yang dikedepankan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani perkara untuk memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat.
"Kebijakan tersebut sebagai bentuk nyata bahwa kejaksaan ingin menjadi lembaga penegakan hukum yang humanis dengan tetap mengedepankan profesionalisme," kata Andi Rio terkait peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Kejagung pada 22 Juli 2022.
Andi Rio menilai kinerja kejaksaan di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin menunjukkan tren positif, dibuktikan dengan pengungkapan kasus-kasus besar dan menjadi perhatian publik.
Namun, dia berharap kejaksaan dapat lebih meningkatkan kinerja di seluruh jajarannya tanpa harus merasa berpuas diri dengan apa yang telah dilakukan.
"Kejaksaan harus selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari masyarakat, Selama saran dan kritik itu membangun, maka itu baik untuk institusi kejaksaan ke depannya," ujarnya pula.
Baca juga : Legislator : Kasus Perundungan Ekstrem di Tasikmalaya Pertegas Pentingnya Perlindungan Anak
Sebelumnya, Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Tahun 2022 mengangkat tema "Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi".
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan seluruh jajarannya untuk meningkatkan performa dan kepekaannya dalam melihat potensi pelanggaran hukum yang menyangkut kelangsungan hidup orang banyak, dan jangan mengambil untung dalam perkara yang ditangani.
"Jangan rusak kepercayaan masyarakat yang telah susah payah dibangun dan diraih selama ini, serta jangan pernah terlintas sedikit pun di pikiran saudara untuk terlibat atau mengambil keuntungan dari setiap perkara yang ditangani," kata Burhanuddin pada Upacara Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62, di Lapangan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat.
Burhanuddin sampaikan berdasarkan hasil survei nasional tentang evaluasi publik terhadap kinerja pemerintah dalam bidang ekonomi, politik, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi periode April-Juni 2022, Korps Adhyaksa menjadi lembaga keempat yang paling dipercaya. (Ant/OL-7)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved