Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Dirut Java Orient Properti Jadi Tersangka Baru Suap Perizinan Kota Jogja

Tri Subarkah
22/7/2022 21:40
Dirut Java Orient Properti Jadi Tersangka Baru Suap Perizinan Kota Jogja
Dirut PT Java Orient Properti Dadan Jaya Kartika ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan Kota Jogja oleh KPK, Jumat (22/7).(MI/M IRFAN)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP) berinisial DJK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengurusan perizinan pada Pemerintah Kota Yogyakarta.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya langsung menahan DJK selama 20 hari pertama per hari ini sampai 10 Agustus 2022. "Di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7).

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Ali menjelaskan, PT JOP merupakan anak usaha PT Summarecon Agung Tbk. Diketahui, Vice President Real Estate Summarecon Oon Nusihono (ON) bersama Dandan Jaya Kartika (DJK) mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang terletak di kawasan Malioboro pada 2019.

"Agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, ON dan DJK diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS (Haryadi)," jelas Ali.


Baca juga: Deputi Penindakan KPK Turun Langsung Pantau Praperadilan Mardani Maming


Sebagai tanda jadi, lanjut Ali, Oon dan Dandan memberikan beberapa barang mewah, salah satunya satu unit sepeda bernilai puluhan juta dan uang tunai minimal Rp50 juta. Dengan demikian, Haryadi memerintahkan Kepala Dinas PU-Pera segera memproses dan menerbitkan IMB meski hasil kajian dan penelitian Dinas PU-Pera banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai.

"Saat proses pengurusan izin berlangsung, diduga ON dan DJK selalu memberikan sejumlah uang untuk HS," kata Ali.

Diketahui, selain diberikan langsung ke Haryadi, uang tersebut juga diberikan lewat perantara tersangka Triyanto Budi Yuwono dan Nurwidhihartana. Keduanya masing-masing menjabat sebagai Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Ali mengungkap, saat dilakukan operasi tangkap tangan, penyidik KPK menduga Oon dan Dandan memberi uang kepada Haryadi senilai US$27.258. Dandan sendiri dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya