Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP) berinisial DJK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengurusan perizinan pada Pemerintah Kota Yogyakarta.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya langsung menahan DJK selama 20 hari pertama per hari ini sampai 10 Agustus 2022. "Di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7).
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Ali menjelaskan, PT JOP merupakan anak usaha PT Summarecon Agung Tbk. Diketahui, Vice President Real Estate Summarecon Oon Nusihono (ON) bersama Dandan Jaya Kartika (DJK) mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang terletak di kawasan Malioboro pada 2019.
"Agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, ON dan DJK diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS (Haryadi)," jelas Ali.
Baca juga: Deputi Penindakan KPK Turun Langsung Pantau Praperadilan Mardani Maming
Sebagai tanda jadi, lanjut Ali, Oon dan Dandan memberikan beberapa barang mewah, salah satunya satu unit sepeda bernilai puluhan juta dan uang tunai minimal Rp50 juta. Dengan demikian, Haryadi memerintahkan Kepala Dinas PU-Pera segera memproses dan menerbitkan IMB meski hasil kajian dan penelitian Dinas PU-Pera banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai.
"Saat proses pengurusan izin berlangsung, diduga ON dan DJK selalu memberikan sejumlah uang untuk HS," kata Ali.
Diketahui, selain diberikan langsung ke Haryadi, uang tersebut juga diberikan lewat perantara tersangka Triyanto Budi Yuwono dan Nurwidhihartana. Keduanya masing-masing menjabat sebagai Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Ali mengungkap, saat dilakukan operasi tangkap tangan, penyidik KPK menduga Oon dan Dandan memberi uang kepada Haryadi senilai US$27.258. Dandan sendiri dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-16)
Asep mengatakan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, sejumlah orang sudah dibidik untuk dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.
Noel terseret kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam pemerasan, Noel diduga menerima Rp3 miliar dan Motor Ducati.
Keputusan ini diambil untuk pegawai KPK yang biasa bekerja dari Gedung Merah Putih. Pegawai yang sedang mendapatkan tugas di luar Markas KPK tetap menyelesaikan pekerjaan seperti biasa.
Aset itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah di LPEI dengan klaster PT SMJL dan PT MAS. Areal konsensi itu milik PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN).
KETUA Komnas Haji dan Umroh Mustolih Siradj menilai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah memiliki beban besar, salah satunya menyelesaikan dan meminimalisir korupsi haji.
KPK memeriksa Mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Abdul Muhyi hari ini, (29/8) untuk mendalami kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024
SEKTOR usaha ultramikro, mikro, kecil dan menengah (UMKM) membutuhkan ekosistem yang sehat agar bisa naik kelas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
PT Pertamina (Persero) memperkenalkan inovasi digital terbaru dalam pengelolaan perizinan melalui penerapan berbasis teknologi geospasial ArcGIS.
Fiktif positif diberlakukan sebagai terobosan reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perizinan.
HIMPUNAN Kawasan Industri Indonesia (HKI) menegaskan perlunya langkah konkret untuk memperkuat ekosistem investasi kawasan industri di tengah target ambisius pemerintah
Dalam upaya mendukung kemudahan berusaha dan memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Paguyuban UMKM Kabupaten Karimun merilis Buku Panduan Pelayanan dan Perizinan UMKM
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta secara resmi memberikan izin fasilitas Toko Bebas Bea (TBB) kepada PT YTS Segar Indo Makmur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved