Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP) berinisial DJK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengurusan perizinan pada Pemerintah Kota Yogyakarta.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya langsung menahan DJK selama 20 hari pertama per hari ini sampai 10 Agustus 2022. "Di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7).
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Ali menjelaskan, PT JOP merupakan anak usaha PT Summarecon Agung Tbk. Diketahui, Vice President Real Estate Summarecon Oon Nusihono (ON) bersama Dandan Jaya Kartika (DJK) mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang terletak di kawasan Malioboro pada 2019.
"Agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, ON dan DJK diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS (Haryadi)," jelas Ali.
Baca juga: Deputi Penindakan KPK Turun Langsung Pantau Praperadilan Mardani Maming
Sebagai tanda jadi, lanjut Ali, Oon dan Dandan memberikan beberapa barang mewah, salah satunya satu unit sepeda bernilai puluhan juta dan uang tunai minimal Rp50 juta. Dengan demikian, Haryadi memerintahkan Kepala Dinas PU-Pera segera memproses dan menerbitkan IMB meski hasil kajian dan penelitian Dinas PU-Pera banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai.
"Saat proses pengurusan izin berlangsung, diduga ON dan DJK selalu memberikan sejumlah uang untuk HS," kata Ali.
Diketahui, selain diberikan langsung ke Haryadi, uang tersebut juga diberikan lewat perantara tersangka Triyanto Budi Yuwono dan Nurwidhihartana. Keduanya masing-masing menjabat sebagai Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Ali mengungkap, saat dilakukan operasi tangkap tangan, penyidik KPK menduga Oon dan Dandan memberi uang kepada Haryadi senilai US$27.258. Dandan sendiri dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-16)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Fiktif positif diberlakukan sebagai terobosan reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perizinan.
HIMPUNAN Kawasan Industri Indonesia (HKI) menegaskan perlunya langkah konkret untuk memperkuat ekosistem investasi kawasan industri di tengah target ambisius pemerintah
Dalam upaya mendukung kemudahan berusaha dan memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Paguyuban UMKM Kabupaten Karimun merilis Buku Panduan Pelayanan dan Perizinan UMKM
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta secara resmi memberikan izin fasilitas Toko Bebas Bea (TBB) kepada PT YTS Segar Indo Makmur.
Guna memudahkan nelayan mengurus Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, untuk itu Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka gerai perizinan.
Data center dan kecerdasan buatan (AI) kini menjadi peluang besar, tidak hanya dalam mendorong ekonomi digital, tetapi juga dalam menarik dan mempertahankan SDM unggul di dalam negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved