Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tingkatkan Patuh Pajak, Korlantas Siapkan Konsep Single Data

Mediaindonesia.com
22/7/2022 10:35
Tingkatkan Patuh Pajak, Korlantas Siapkan Konsep Single Data
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.(dok.korlantas)

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan konsep single data untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Hal ini dilakukan untuk mensikronkan data antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

"Kita sedang mengkonsepkan single data biar sama semua biar kita semua tahu," tutur Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, single data ini bertujuan untuk menyelaraskan data dari ketiga instansi tersebut. Sehingga, kata Yusri, perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi yang dilakukan di Samsat bisa diminimalisir dan pendataan pajak lebih akurat.

Baca juga : Mahfud Bilang Sri Mulyani Dapat Data Keliru, Kemenkeu: Kami akan Koordinasi

"Kalau kami sih sebenarnya mengharapkan kepolisian ini adalah bagaimana single data ini bisa berjalan data itu bisa valid semuanya," imbuhnya.

Terlebih lagi, kata Yusri, Korlantas telah memiliki sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menertibkan pengendara yang belum bayar pajak. Sebab itu, dia berharap masyarakat semakin taat pajak untuk pembangunan yang lebih baik.

"Masyarakat harus tahu juga bahwa dari hasil pajak kendaraan bermotor ini bisa membantu pemerintah membangun infrastruktur. Tentang jalan seperti apa, bahkan dengan teknologi-teknologi. Dari mana, ya dari masyarakat juga (pajak)," imbuhnya.

Sebagai informasi, sumbangan wajib pajak di Indonesia masih cukup rendah. Berdasarkan data PT Jasa Raharja, tercatat sebanyak 40 juta dari total 103 juta kendaraan di Indonesia belum membayar sumbangan wajib.

Akibatnya, negara kehilangan pendapatan dari sektor PKB. Hingga kini, tercatat negara hilang pendapatan sampai Rp 100 triliun lebih akibat lebih dari 50 persen kendaraan belum bayar pajak. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya