Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Kejagung Periksa Eks Dirut Adhi Karya Soal Korupsi Anak Perusahaan

Tri Subarkah
21/7/2022 19:48
Kejagung Periksa Eks Dirut Adhi Karya Soal Korupsi Anak Perusahaan
Potret pembangunan proyek LRT Jabodebek yang digarap PT Adhi Karya (Persero) Tbk.(Antara)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama Adhi Karya sebagai saksi kasus dugaan korupsi anak perusahaan, PT Adhi Persada Realti (APR). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa eks Dirut yang menjabat pada 2013 itu berinisial K. Inisial tersebut merujuk nama Kiswodarmawan. 

Menurut Ketut, dia diperiksa terkait pembelian tanah di Depok, Jawa Barat, yang dilakukan APR kepada PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC).

Baca juga: Berulang Kali Mangkir, KPK Bakal Jemput Paksa Mardani Maming dan Adiknya

"Diperiksa terkait tindak lanjut terhadap pembelian tanah di Kecamatan Limo, yang dilakukan oleh Direktur Utama APR kepada CIC pada 2012," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (21/7).

Selain Kiswodarmawan, penyidik Gedung Bundar juga memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah perwakilan kantor akuntan publik Aryanto, Amir Jusuf, Mawar & Saptoto RSM AAJ Associates berinisial SA. 

Sejumlah nama diperiksa terkait pembelian tanah yang dilakukan APR pada 2012-2013. Adapun satu saksi lagi yang diperiksa berinisial MT selaku Kepala Kantor Pertahanan Kota Depok periode 2012. 

Penyidik Kejagung memeriksa MT untuk menjelaskan status pemberian izin oleh pemegang saham APR terhadap pembelian tahan Limo dan status utang APR kepada Adhi Karya.

Baca juga: 7 BUMN Dapat PMN, KPI Khusus PMN Harus Dikawal

"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," imbuh Ketut.

Kejagung mengendus praktik rasuah dalam pembelian tanah seluas 20 hektare di Depok oleh APR, yang renancanya untuk pembangunan perumahan dan apartemen. Sejauh ini, Kejagung belum mengungkap kerugian keuangan negara akibat pembelian tanah tersebut. 

Menurut Ketut, perhitungan kerugian negara sedang dikonsultasikan penyidik Kejagung dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya