Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan Tindak Kekerasan (Kontras) sangsi dengan kualitas calon hakim ad hoc pengadilan hak asasi manusia (HAM). Dari hasil seleksi tahap wawancara yang dilakukan Mahkamah Agung (MA), Kontras menilai banyak calon hakim yang memiliki kompetensi kurang mengenai pengetahuan pelanggaran HAM berat maupun hukum acara pidana.
"Proses wawancara menunjukkan lemahnya sebagian besar calon hakim dalam memaparkan penggunaan unsur-unsur pelanggaran HAM berat sebagai sarana pembuktian sebagaimana diatur dalam UU tentang Pengadilan HAM," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Tioria Pretty Stephanie di Jakarta, Kamis (21/7).
MA melakukan seleksi wawancara terhadap 33 calon hakim ad hoc yang sebelumnya telah lolos tahap adminsitrasi. Dari seluruh calon itu, Tioria mengatakan pihaknya memberi nilai merah terhadap 31 orang. Sedangkan dua calon hakim masing-masing diberi nilai hijau dan kuning.
Di sisi lain, Kontras meminta MA tidak memilih hakim ad hoc berlatar belakang TNI untuk mencegah potensi konflik kepentingan. Ini mengingat terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai 2014 adalah purnawirawan TNI, yaitu Mayor Inf (Purn) Isak Sattu selaku mantan Perwira Penghubung Kodim Paniai.
Baca juga: Berulang Kali Mangkir, KPK Bakal Jemput Paksa Mardani Maming dan Adiknya
Dalam proses seleksi, MA menargetkan mendapat 12 hakim ad hoc HAM, enam untuk pengadilan tingkat pertama, dan enam untuk pengadilan tingkat banding. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi menyebut pengumuman akan dilakukan Jumat (22/7) pagi.
Sobandi juga mengatakan, hakim ad hoc HAM yang dipilih tidak hanya akan mengadili perkara Paniai saja, namun juga pelanggaran HAM berat lain.
"Hakim ad hoc yang terpilih akan mengadili perkara HAM berat lainnya juga setelah perkara Paniai, jika ada pelimpahan perkara HAM berat dari Kejaksaan," tandas Sobandi.
Terpisah, keluarga empat korban meninggal dan 17 korban luka-luka Peristiwa Paniai menyatakan sikap bersama menolak penetapan satu tersangka tunggal oleh Kejaksaan Agung. Sebab, penetapan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"TNI/Polri menganut sistem komando, maka seharusnya yang memberi perintah pangkat tinggi sampai eksekutor di lapangan harus jadi tersangka. Sebab, pelaku bukan hanya satu orang, tetapi lebih dari empat orang," demikian bunyi pernyataan bersama keluarga korban.(OL-4)
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Tujuh anggota timnas putri Iran memutuskan menetap di Australia karena alasan keamanan, sementara pemain lainnya pulang di bawah bayang-bayang ancaman.
Lima pemain sepak bola putri Iran dilaporkan bersembunyi di rumah aman di Australia. Mereka khawatir akan keselamatan jiwanya setelah aksi protes di Piala Asia.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved