Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kontras Sangsi Kualitas Calon Hakim Ad Hoc HAM

Tri subarkah
21/7/2022 19:28
Kontras Sangsi Kualitas Calon Hakim Ad Hoc HAM
Ilustrasi(MI/seno)

KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan Tindak Kekerasan (Kontras) sangsi dengan kualitas calon hakim ad hoc pengadilan hak asasi manusia (HAM). Dari hasil seleksi tahap wawancara yang dilakukan Mahkamah Agung (MA), Kontras menilai banyak calon hakim yang memiliki kompetensi kurang mengenai pengetahuan pelanggaran HAM berat maupun hukum acara pidana.

"Proses wawancara menunjukkan lemahnya sebagian besar calon hakim dalam memaparkan penggunaan unsur-unsur pelanggaran HAM berat sebagai sarana pembuktian sebagaimana diatur dalam UU tentang Pengadilan HAM," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Tioria Pretty Stephanie di Jakarta, Kamis (21/7).

MA melakukan seleksi wawancara terhadap 33 calon hakim ad hoc yang sebelumnya telah lolos tahap adminsitrasi. Dari seluruh calon itu, Tioria mengatakan pihaknya memberi nilai merah terhadap 31 orang. Sedangkan dua calon hakim masing-masing diberi nilai hijau dan kuning.

Di sisi lain, Kontras meminta MA tidak memilih hakim ad hoc berlatar belakang TNI untuk mencegah potensi konflik kepentingan. Ini mengingat terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai 2014 adalah purnawirawan TNI, yaitu Mayor Inf (Purn) Isak Sattu selaku mantan Perwira Penghubung Kodim Paniai.

Baca juga: Berulang Kali Mangkir, KPK Bakal Jemput Paksa Mardani Maming dan Adiknya

Dalam proses seleksi, MA menargetkan mendapat 12 hakim ad hoc HAM, enam untuk pengadilan tingkat pertama, dan enam untuk pengadilan tingkat banding. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi menyebut pengumuman akan dilakukan Jumat (22/7) pagi.

Sobandi juga mengatakan, hakim ad hoc HAM yang dipilih tidak hanya akan mengadili perkara Paniai saja, namun juga pelanggaran HAM berat lain.

"Hakim ad hoc yang terpilih akan mengadili perkara HAM berat lainnya juga setelah perkara Paniai, jika ada pelimpahan perkara HAM berat dari Kejaksaan," tandas Sobandi.

Terpisah, keluarga empat korban meninggal dan 17 korban luka-luka Peristiwa Paniai menyatakan sikap bersama menolak penetapan satu tersangka tunggal oleh Kejaksaan Agung. Sebab, penetapan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"TNI/Polri menganut sistem komando, maka seharusnya yang memberi perintah pangkat tinggi sampai eksekutor di lapangan harus jadi tersangka. Sebab, pelaku bukan hanya satu orang, tetapi lebih dari empat orang," demikian bunyi pernyataan bersama keluarga korban.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya