Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa pihaknya memang membutuhkan anggaran tambahan tahapan Pemilu 2024, khususnya untuk kebutuhan tahun 2022.
Diketahui, anggaran Pemilu untuk tahun 2022 yang dikucurkan pemerintah baru Rp2,4 Triliun atau kurang Rp5,6 Triliun.
“Intinya proses pembahasan dan penelaahan usulan anggaran tambahan sudah berjalan,” tutur Komisioner KPU Yulianto Sudrajat, kepada Media Indonesia, Kamis (14/7).
Yulianto menjelaskan KPU mengajukan tambahan anggaran bukan sekonyong-konyong tanpa kejelasan. Pihaknya, lanjut Yulianto, ajukan tambahan anggaran untuk pembayaran tahapan yang sudah dimulai pada 14 Juni 2022.
“Tahapan tersebut antara lain pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2024,” ungkapnya.
“Kemudian pemutakhiran daftar pemilih hingga pembentukan badan ad hoc,” tambahnya.
Tak hanya itu, Yulianto membeberkan bahwa usulan anggaran tambahan itu bakal diproyeksikan untuk dukungan tahapan.
Dukungan tersebut berupa infrasktuktur sarana hingga prasarana perkantoran. Maka, Yulianto menegaskan jika anggaran tidak cair maka bujet yang sudah ada tidak akan cukup untuk menjalankan tahapan Pemilu.
Baca juga: Kemenkeu: Seharusnya KPU tak Alami Masalah Anggaran Pemilu
“Iya (tidak cukup untuk KPU). Kami menunggu keputusan Kemenkeu terkait hasil pembahasan dan penelahaan tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian keuangan (Kemenkeu) menilai seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengalami masalah anggaran, khususnya untuk tahapan Pemilu 2024.
Diketahui, anggaran Pemilu untuk 2022 yang dikucurkan pemerintah baru Rp2,4 triliun, atau kurang Rp5,6 triliun. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyebut anggaran untuk pemilu masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) awal 2022 KPU.
lanjut dia, pihak KPU menyampaikan bahwa perlu adanya tambahan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya terkait keperluan tahun 2022.
"Tambahannya sedang ditelaah oleh Kemenkeu," katanya saat dihubungi, Rabu (13/7).
Kendati demikian, pihaknya berpendapat KPU seharusnya tidak mengalami masalah anggaran Pemilu 2024. Bahkan, Isa menyebut KPU seharusnya dapat melaksanakan tahapan Pemilu 2024, tanpa adanya tambahan anggaran. (OL-4)
Realisasi belanja negara hingga akhir November 2025 masih berada di bawah target yang ditetapkan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan ketersediaan dana untuk penanganan bencana setelah melakukan penyisiran anggaran negara yang mencapai Rp60 triliun.
Pakar UGM Zaenur Rohman mengatakan, pemerintah mesti lebih dulu memastikan kelayakan proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya sebelum akhirnya dieksekusi.
Sebelumnya pada Senin, Presiden Donald Trump mengatakan kegagalan pemungutan suara lainnya dapat memicu PHK di kalangan pegawai federal.
mendesak agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibubarkan karena dianggap tidak memiliki fungsi yang jelas dan manfaat yang dirasakan masyarakat
Anggota DPR RI Rio Alexander Jeremia Dondokambey, mengingatkan pemerintah agar setiap anggaran negara dikelola secara transparan, akuntabel, dan melalui pembahasan bersama DPR.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved