Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menagih komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk lebih terbuka dalam hal informasi, khususnya tahapan Pemilu 2024.
Hal itu menyusul Bawaslu belum mendapatkan akses ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari KPU. Imbasnya, Bawaslu tidak mengetahui sejauh mana ketangguhan Sipol yang saat ini diberlakukan.
"Bawaslu menagih komitmen KPU untuk terbuka," papar anggota Bawaslu Lolly Suhenty kepada Media Indonesia, Senin (11/7).
Lolly mengaku telah menyurati pihak KPU terkait permintaan akses Sipol pada Rabu (6/7) silam. Namun, sejauh ini Lolly belum menerima balasan surat dari pihak KPU. "Surat kami aja belum dibalas," tukasnya.
Terpisah, KPU menyatakan telah siap memberikan akses Sipol ke Bawaslu. Pihak KPU tengah menunggu email resmi yang akan didaftarkan untuk akses Sipol.
Menanggapi itu, Lolly menyebut bahwa email yang akan digunakan Bawaslu sudah siap. "Email resmi yang akan digunakan (akses Sipol) sudah siap. Kita pantau koordinasi KPU hari ini (11/7)," ungkapnya.
Lolly pun meminta agar akses Sipol segera diberikan ke Bawaslu. Mengingat, sekarang telah memasuki pekan kedua Juli atau satu bulan sebelum pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 yang dibuka 1-14 Agustus mendatang.
"Kata "segera" ini harus disegerakan benar. Soalnya udah pekan kedua Juli," tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat terkait persoalan sistem informasi partai politik (Sipol) yang belum bisa diakses Bawaslu.
"Kami sudah juga mengirimkan surat secara resmi untuk permohonan akses bagi Bawaslu," kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty kepada Media Indonesia, Minggu, 10 Juli 2022.
Lolly mengatakan hingga Jumat, 8 Juli 2022 pihaknya belum mendapat akses Sipol. Termasuk, respons atas surat yang dilayangkan Bawaslu.
"Namun, hingga hari ini (saat akses Sipol untuk partai guna kepentingan upload data sudah di berikan) belum ada realisasinya," ucap dia.
Saat uji coba Sipol pada 9 Juni 2022, Lolly menyebut KPU mengundang parpol tanpa mengundang Bawaslu. Pihak Bawaslu bahkan langsung membangun komunikasi dengan menanyakan langsung pada Divisi Teknis KPU Idham Holik. (OL-13)
Baca Juga: Soal Sipol, KPU Janji Segera Penuhi Permintaan Bawaslu
Bawaslu tidak bisa melihat dokumen atau data yang menjadi sumber rekapitulasi atau hasil akhir yang berupa berita acara/surat keputusan.
PENELITI senior Network for Democracy and Electoral Integrity atau Negrit Hadar Nafis Gumay berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang perlu dikoreksi.
Yuk kenali apa itu sipol? Apa saja manfaatnnya.
dibukanya kembali sistem informasi partai politik (Sipol) dampak dari verifikasi ulang Partai Prima tak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.
PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) sepakat akan menyerahkan perbaikan dalam waktu lima hari, meski diberikan tenggat waktu maksimal 10x24 jam oleh Bawaslu.
Melaksanakan putusan Bawaslu, KPU menggelar rapat teknis dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk membuka akses Sipol.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved