Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Soal Sipol, KPU Janji Segera Penuhi Permintaan Bawaslu

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
11/7/2022 10:11
Soal Sipol, KPU Janji Segera Penuhi Permintaan Bawaslu
Pemaparan sistem informasi partai politik (Sipol) oleh KPU(dok.Ant)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI siap memenuhi permintaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Semuanya akan kita Penuhi. Karena Bawaslu bertugas dalam rangka menjalankan kewenangan atributif yang diberikan Undang-Undang," papar Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin (11/7).

Pihak Bawaslu, kata Idham, memang sudah mengirimkan surat resmi ke KPU untuk segera dimintakan akun Sipol. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

"Akses segera diberikan, kami menunggu email resmi Bawaslu yang akan didaftarkan. Kami sudah siap semua, kita akan berikan (akun Sipol)," janji Idham.

"Bawaslu tinggal menyertakan email yang akan diaftarkan akun Sipol," tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu mengaku belum mendapatkan akses ke Sipol dari KPU. Imbasnya, Bawaslu tidak mengetahui sejauh mana ketangguhan Sipol yang saat ini diberlakukan.

"Termasuk apakah ada kendala yang dialami partai politik saat upload data di masa pra pendaftaran ini," ujar anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Minggu (10/7).

Lolly mengatakan jika KPU berkomitmen dengan keterbukaan maka sebelum masa pendaftaran parpol peserta pemilu nanti, Bawaslu sudah harus mendapatkan akses Sipol.

Lolly menyebut akses bagi Bawaslu penting mengingat tahapan ini rentan dengan potensi sengketa.

Sejauh ini, Bawaslu mendapatkan informasi alasan KPU belum mengirim akses Sipol lantaran yang siap baru untuk partai politik. Sedangkan, akses untuk penyelenggara, termasuk Bawaslu, masih berproses.

"Awal Juli katanya ditargetkan selesai. Jadi kita tunggu dalam beberapa hari ke depan," tutur dia. (OL-13)

Baca Juga: Sidang Etik KPK Tak Bisa Sembarangan Digelar Tanpa Kehadiran Lili



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya