Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI siap memenuhi permintaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Semuanya akan kita Penuhi. Karena Bawaslu bertugas dalam rangka menjalankan kewenangan atributif yang diberikan Undang-Undang," papar Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin (11/7).
Pihak Bawaslu, kata Idham, memang sudah mengirimkan surat resmi ke KPU untuk segera dimintakan akun Sipol. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"Akses segera diberikan, kami menunggu email resmi Bawaslu yang akan didaftarkan. Kami sudah siap semua, kita akan berikan (akun Sipol)," janji Idham.
"Bawaslu tinggal menyertakan email yang akan diaftarkan akun Sipol," tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu mengaku belum mendapatkan akses ke Sipol dari KPU. Imbasnya, Bawaslu tidak mengetahui sejauh mana ketangguhan Sipol yang saat ini diberlakukan.
"Termasuk apakah ada kendala yang dialami partai politik saat upload data di masa pra pendaftaran ini," ujar anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Minggu (10/7).
Lolly mengatakan jika KPU berkomitmen dengan keterbukaan maka sebelum masa pendaftaran parpol peserta pemilu nanti, Bawaslu sudah harus mendapatkan akses Sipol.
Lolly menyebut akses bagi Bawaslu penting mengingat tahapan ini rentan dengan potensi sengketa.
Sejauh ini, Bawaslu mendapatkan informasi alasan KPU belum mengirim akses Sipol lantaran yang siap baru untuk partai politik. Sedangkan, akses untuk penyelenggara, termasuk Bawaslu, masih berproses.
"Awal Juli katanya ditargetkan selesai. Jadi kita tunggu dalam beberapa hari ke depan," tutur dia. (OL-13)
Baca Juga: Sidang Etik KPK Tak Bisa Sembarangan Digelar Tanpa Kehadiran Lili
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved