Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI siap memenuhi permintaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Semuanya akan kita Penuhi. Karena Bawaslu bertugas dalam rangka menjalankan kewenangan atributif yang diberikan Undang-Undang," papar Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin (11/7).
Pihak Bawaslu, kata Idham, memang sudah mengirimkan surat resmi ke KPU untuk segera dimintakan akun Sipol. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"Akses segera diberikan, kami menunggu email resmi Bawaslu yang akan didaftarkan. Kami sudah siap semua, kita akan berikan (akun Sipol)," janji Idham.
"Bawaslu tinggal menyertakan email yang akan diaftarkan akun Sipol," tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu mengaku belum mendapatkan akses ke Sipol dari KPU. Imbasnya, Bawaslu tidak mengetahui sejauh mana ketangguhan Sipol yang saat ini diberlakukan.
"Termasuk apakah ada kendala yang dialami partai politik saat upload data di masa pra pendaftaran ini," ujar anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Minggu (10/7).
Lolly mengatakan jika KPU berkomitmen dengan keterbukaan maka sebelum masa pendaftaran parpol peserta pemilu nanti, Bawaslu sudah harus mendapatkan akses Sipol.
Lolly menyebut akses bagi Bawaslu penting mengingat tahapan ini rentan dengan potensi sengketa.
Sejauh ini, Bawaslu mendapatkan informasi alasan KPU belum mengirim akses Sipol lantaran yang siap baru untuk partai politik. Sedangkan, akses untuk penyelenggara, termasuk Bawaslu, masih berproses.
"Awal Juli katanya ditargetkan selesai. Jadi kita tunggu dalam beberapa hari ke depan," tutur dia. (OL-13)
Baca Juga: Sidang Etik KPK Tak Bisa Sembarangan Digelar Tanpa Kehadiran Lili
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved