Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya aturan yang ketat dalam transisi energi terbarukan. Lembaga Antikorupsi khawatir harga energi terbarukan meroket jika tidak diatur.
"Jika mengikuti transisi energi terbarukan, dipercaya biayanya akan lebih mahal dari energi batu bara," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui keterangan tertulis, Minggu (10/7).
KPK juga mendorong agar adanya kerja sama pembuatan aturan terkait energi terbarukan antarnegara. Kebijakan itu wajib ada agar tidak adanya pihak yang mengambil keuntungan berlebihan.
"Oleh karenanya, KPK mendorong adanya penentuan kebijakan harga maupun proses bisnisnya. Hal itu sangat ditentukan oleh sebuah regulasi," ujar Pahala.
Baca juga: Soroti Isu Korupsi Sektor Energi Terbarukan, KPK Era Firli Dinilai Visioner
KPK juga sudah membahas soal aturan ketat energi terbarukan dalam Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20. Isu itu dinilai perlu dibahas agar tidak berdampak pada kesejahteraan rakyat.
Pemangku kepentingan juga wajib menentukan harga secara serius. Pasalnya, penentuan harga dalam sebuah aturan bisa berlaku untuk puluhan tahun.
KPK juga meminta seluruh penegak hukum untuk memasang mata dalam sektor energi terbarukan. Derita rakyat diyakini bakal sangat terasa jika sektor energi terbarukan menjadi ladang korupsi.
"Pada forum G20 banyak negara kondisinya berbeda. Di Indonesia biayanya akan mahal dan itu tidak boleh sampai dikorupsi," tutur Pahala.(OL-5)
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved