Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISIONER KPU RI Yulianto Sudrajat membeberkan bahwa pihaknya telah berkirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pencairan sisa anggaran Pemilu 2022 oleh pemerintah.
Pasalnya, dari anggaran sebesar Rp8,06 triliun, pemerintah baru mengucurkan Rp2,4 triliun, atau kurang sekitar Rp5,6 triliun.
Yulianto menyebut tambahan anggaran pada 2022 sebesar Rp5,6 triliun diperlukan untuk pembiayaan dukungan dan penyelenggaraan tahapan pemilu.
“Tambahan anggaran tersebut untuk memenuhi program kegiatan tahapan yang diselenggarakan pada 2022 berdasarkan PKPU 3/2022," ungkap Yulianto kepada Media Indonesia, Senin (4/7).
Baca juga: 36 Partai Politik Sudah Terdaftar di Sipol KPU
Adapun anggaran tersebut mencakup berbagai kebutuhan. Seperti, penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (mulai 14 Juni 2022), pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol calon peserta Pemilu 2024 (29 Juli hingga 14 Desember 2022).
Lalu, untuk pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih (mulai 14 Oktober 2022) dan pembentukan badan ad hoc (Oktober 2022). Serta, penetapan dapil dan alokasi kursi (mulai 14 Oktober 2022).
Berikut, untuk penyerahan dukungan bakal calon perseorangan DPD (mulai Desember 2022). “Rekruitmen Anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota (timsel mulai Oktober 2022) dan persiapan logistik pemilu (mulai September 2022),” jelas Yulianto.
Selain untuk kegiatan tambahan, anggaran tersebut akan menunjang tahapan pemilu, yakni sarana dan prasarana, pengembangan tekhnologi informasi, serta operasional dan belanja pegawai.
Baca juga: KIB Masih Buka Pintu untuk Partai Lain
“Kementerian Keuangan akan melakukan rapat pembahasan anggaran tambahan antara Dirjen Anggaran Kemenkeu dan Sekjen KPU,” imbuhnya.
Diketahui, penyebab belum dialokasikan kebutuhan anggaran KPU secara utuh, lantaran pemerintah (Kementerian Keuangan) menunggu penetapan tahapan pemilu (PKPU tahapan).
"Setelah penetapan PKPU 3/2022 tentang, Kemenkeu akan membahas kekurangan anggaran tersebut, guna dilakukan penambahan anggaran," pungkasnya.
Adapun KPU meminta anggaran tambahan pada 2022 kepada Menteri Keuangan, berdasarkan persetujuan dari Komisi II DPR dan Banggar DPR.(OL-11)
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pada lembaganya tidak akan menghambat kinerja anggota parlemen dalam melayani masyarakat.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan lembaga ad hoc
Seharusnya Prabowo berkaca pada kabinet pemerintahan Joko Widodo yang porsinya sudah cukup besar dan sebenarnya bisa dilebur menjadi lembaga atau badan.
Hal itu menjadi potret dari ketidakpekaan Presiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya.
Said Abullah akui pernah usulkan revisi UU MD3
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy,menjelaskan nilai Rp7.500 belum final dan masih menyaring masukan dari berbagai pihak.
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved