Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Sisa Anggaran Pemilu 2022 belum Cair, KPU Kirim Surat ke Kemenkeu

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
04/7/2022 17:31
Sisa Anggaran Pemilu 2022 belum Cair, KPU Kirim Surat ke Kemenkeu
Petugas mengangkut logistik kebutuhan pemilu di gudang logistik KPU.(Antara)

KOMISIONER KPU RI Yulianto Sudrajat membeberkan bahwa pihaknya telah berkirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pencairan sisa anggaran Pemilu 2022 oleh pemerintah.

Pasalnya, dari anggaran sebesar Rp8,06 triliun, pemerintah baru mengucurkan Rp2,4 triliun, atau kurang sekitar Rp5,6 triliun.

Yulianto menyebut tambahan anggaran pada 2022 sebesar Rp5,6 triliun diperlukan untuk pembiayaan dukungan dan penyelenggaraan tahapan pemilu.

“Tambahan anggaran tersebut untuk memenuhi program kegiatan tahapan yang diselenggarakan pada 2022 berdasarkan PKPU 3/2022," ungkap Yulianto kepada Media Indonesia, Senin (4/7).

Baca juga: 36 Partai Politik Sudah Terdaftar di Sipol KPU

Adapun anggaran tersebut mencakup berbagai kebutuhan. Seperti, penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (mulai 14 Juni 2022), pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol calon peserta Pemilu 2024 (29 Juli hingga 14 Desember 2022).

Lalu, untuk pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih (mulai 14 Oktober 2022) dan pembentukan badan ad hoc (Oktober 2022). Serta, penetapan dapil dan alokasi kursi (mulai 14 Oktober 2022).

Berikut, untuk penyerahan dukungan bakal calon perseorangan DPD (mulai Desember 2022). “Rekruitmen Anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota (timsel mulai Oktober 2022) dan persiapan logistik pemilu (mulai September 2022),” jelas Yulianto.

Selain untuk kegiatan tambahan, anggaran tersebut akan menunjang tahapan pemilu, yakni sarana dan prasarana, pengembangan tekhnologi informasi, serta operasional dan belanja pegawai.

Baca juga: KIB Masih Buka Pintu untuk Partai Lain

“Kementerian Keuangan akan melakukan rapat pembahasan anggaran tambahan antara Dirjen Anggaran Kemenkeu dan Sekjen KPU,” imbuhnya.

Diketahui, penyebab belum dialokasikan kebutuhan anggaran KPU secara utuh, lantaran pemerintah (Kementerian Keuangan) menunggu penetapan tahapan pemilu (PKPU tahapan). 

"Setelah penetapan PKPU 3/2022 tentang, Kemenkeu akan membahas kekurangan anggaran tersebut, guna dilakukan penambahan anggaran," pungkasnya.

Adapun KPU meminta anggaran tambahan pada 2022 kepada Menteri Keuangan, berdasarkan persetujuan dari Komisi II DPR dan Banggar DPR.(OL-11) 
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik