Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan ada 36 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang telah memiliki akun untuk mengakses sistem informasi partai politik (Sipol).
Data tersebut terekam hingga Minggu (3/7) ini. Anggota KPU Idham Holik menjelaskan rinciannya ialah 31 partai nasional dan 5 partai lokal yang sudah memiliki akun khusus.
Adapun penambahan parpol yang memiliki akun Sipol datang dari parpol lokal Aceh, yakni Partai Islam Aceh. “Jadi, sekarang ada lima partai politik lokal Aceh yang telah terdaftar di Sipol,” katanya kepada Media Indonesia, Minggu (3/7).
Kelima partai tersebut, yakni Partai Adil Sejahtera, Partai Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh dan Partai Islam Aceh.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kemendagri Serahkan Hak Akses NIK ke KPU
Idham menyebut Sipol yang digunakan pada Pemilu 2019 menggunakan peladen (server). Sedangkan, pada Pemilu 2024, KPU menggunakan teknologi komputasi awan (cloud), yang dapat menyimpan data dalam jumlah besar.
"Dahulu ada kendala pada trafik dan menimbulkan kemacetan ketika partai mengunggah data ke Sipol. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi," tutur Idham.
Berikut daftar 36 parpol yang sudah mendaftar akun Sipol per 3 Juli 2022:
A. PARTAI NASIONAL
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Baca juga: Parpol Sepakat Menghilangkan Polarisasi di Pemilu 2024
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
Baca juga: Pemenang Pemilu 2024 Ditentukan Kolaborasi Parpol Populer
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
B. PARTAI POLITIK LOKAL ACEH
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh (Ykb)
(OL-11)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Dukungan untuk pasangan Amin ini dilakukan secara sukarela oleh para pengemudi angkutan kota.
Jumlah bilik dan kotak suara yang diterima sesuai dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di Bandung Barat
Logistik Pemilu yang mulai didistribusikan saat ini baru dua jenis, yakni kotak dan bilik suara.
Pemilih disabilitas ini tersebar di seluruh kecamatan di Bandung Barat,
Ketua Umum Ika Unpad diminta menggelar forum diskusi atau panggung debat yang menghadirkan seluruh calon presiden dan calon wakil presiden
Bawaslu akan merekomendasikan ke KPUD pada saat membangun TPS di Kabupaten Bandung, salah satunya adalah penyediaan fasilitas alat bantu bagi penyandang disabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved