Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI segera menampilkan infografis Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang bisa diakses oleh publik.
"Info soal partai politik (parpol) dan lainnya akan ditampilkan. Informasi itu tentunya berpegang pada keterbukaan informasi publik,” ujar Idham kepada Media Indonesia, Minggu (3/7).
Lebih lanjut, Idham membeberkan keterbukaan informasi publik dalam tahapan Pemilu 2024, yang telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018.
Baca juga: Cegah Polarisasi Pemilu, KPU Kencangkan Edukasi Literasi Informasi
“Bahkan, nanti warga bisa mengecek namanya. Apakah terdaftar sebagai anggota parpol, atau memang peserta pemilu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Bidang Pemilu Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta KPU agar membuat situs Sipol, yang bisa lebih terakses dan tidak terkendala perkara server.
Mengingat, seluruh data partai berada di dalam Sipol tersebut. "Tentunya, juga perlu ada server khusus untuk ke publik. Sehingga, publik tahu Partai Perindo seperti apa. Itu perlu untuk diinformasikan ke masyarakat,” pungkasnya.(OL-11)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Bawaslu tidak bisa melihat dokumen atau data yang menjadi sumber rekapitulasi atau hasil akhir yang berupa berita acara/surat keputusan.
PENELITI senior Network for Democracy and Electoral Integrity atau Negrit Hadar Nafis Gumay berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang perlu dikoreksi.
Yuk kenali apa itu sipol? Apa saja manfaatnnya.
dibukanya kembali sistem informasi partai politik (Sipol) dampak dari verifikasi ulang Partai Prima tak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.
PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) sepakat akan menyerahkan perbaikan dalam waktu lima hari, meski diberikan tenggat waktu maksimal 10x24 jam oleh Bawaslu.
Melaksanakan putusan Bawaslu, KPU menggelar rapat teknis dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk membuka akses Sipol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved