Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan sikap untuk senantiasa mencegah adanya polarisasi saat pemilu. Komisioner KPU Idham Holik menuturkan bahwa KPU memiliki kewajiban untuk melakukan edukasi kepada para pemilih.
“Pada prinsipnya KPU memiliki kewajiban untuk melakukan edukasi kepada para pemilih terkait dengan literasi media atau literasi informasi,” ungkap Idham kepada Media Indonesia, Selasa (26/6).
Baca juga: Presiden: Parpol Harus Kedepankan Semangat Gotong Royong
“Karena hal itu sifatnya urgent di tengah post truth atau era pasca kebenaran. Yang kita ketahui seringkali di media sosial atau internet itu beredar informasi2-informasi yang sifatnya tidak terverifikasi kebenarannya tapi seringkali mengarah pada informasi yang sifatnya disinformasi atau misinformasi,” terangnya.
Maka, Idham menegaskan kehadiran KPI penting untuk memberikan edukasi kepada pemilh, tak lupa juga dengan literasi media dan informasi.
Intinya, KPU akan melakukan edukasi secara merata di seluruh wilayah Indonesia kepada para pemilih serta memberikan pengertian ke Partai Politik terkait betapa bahayanya polarisasi dalam pemilu.
Idham sendiri meyakini bahwa Parpol bakal mematuhi etika komunikasi politik yang telah diatur dalam UU Pemilu.
Ia menilai polarisasi yang akan memecah belah persatuan anak-anak bangsa, yang biasanya muncul karena penggunaan politik identitas pada saat pemil itu seringkali muncul dari oknum-oknum yang tak bertanggungjawab.
“Saya melihat yang seringkali melakukan hal tersebut adalah oknum-oknum yang coba memanaskan lanskap politik elektoral kalau partai saya rasa akan mematuhi itu,” paparnya.
Idham beranggapan bahwa partai merupakan pilar demokrasi, maka dirinya percaya bahwa partai seyogyanya akan bertanggungjawab dengan program-programnya tanpa menggunakan kampanye hitam.
“Kalau ada pihak-pihak yang berafiliasi secara politis itu tanggung jawab individu. Dan di sinilah pentingnya kita sebagai publik untuk terus memantau informasi politik. Agar kalau ada hoaks, kita bisa berikan informasi yang jernih,” tandasnya.
Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan audiensi dengan Dewan Pers Indonesia. Pertemuan ini dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/6).?
Polri bersama Dewan Pers Indonesia sepakat membuat Memorandum of Understanding (MoU) dan kerja sama program-program pertukaran informasi, sosialisasi dan edukasi mencegah polarisasi saat pemilu.
"Kita juga tadi membahas beberapa tantangan ke depan yang akan kita hadapi sehingga kemudian dibutuhkan kesepahaman terkait dengan pemberitaan, terkait juga dengan hal-hal yang saat ini dilaksanakan oleh Polri dan biasa dikenal dengan cooling system untuk mencegah terjadinya Polarisasi yang akan memecah belah persatuan anak-anak bangsa, yang biasanya muncul karena penggunaan politik identitas pada saat pemilu," kata Sigit.
Mantan Kabareskrim Polri ini menyampaikan, dalam pertemuan ini antara Polri dan Dewan Pers sepakat untuk memberikan pendidikan literasi tentang bagaimana bersama-sama menjaga politik yang sehat.
"Karena ke depan tantangan kita akan menjadi semakin besar, kita butuh untuk mengurangi potensi-potensi perpecahan, dan ini selalu saya sampaikan setiap saat kita bertemu dengan seluruh elemen masyarakat, seluruh tokoh, khusus kali ini hal-hal tersebut jadi konsen kita," ujar Sigit. (OL-6)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved