Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai biaya berpolitik di Indonesia terlalu mahal. Bahkan, untuk menjadi gubernur butuh dana ratusan juta.
"Kami telah melakukan survei, dana yang harus dimiliki para calon untuk menjadi Kepala Daerah tingkat II saja sebesar Rp20 sampai Rp30 miliar. Untuk gubernur, harus memiliki dana Rp100 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Alex mengatakan biaya yang besar itu memberatkan para calon. Apalagi, proses kampanye tidak ada yang gratis. "KPK sangat menyadari biaya politik di negeri ini mahal. Menjadi anggota DPR, DPRD, Kepala Daerah tidak ada yang gratis," ujar Alex.
Alex mengatakan mahalnya biaya itu membuat para calon kerap mencari sponsor untuk mencari dana tambahan. Sponsor sering kali meminta timbal balik setelah orang yang didanai mendapatkan kursi jabatan.
Baca juga: Kasus Meme Borobudur Naik Penyidikan, Polisi Sita Akun Twitter Roy Suryo
"Kalau calon yang dijagokan menang, perusahaan penyumbang tersebut ikut tender dalam proyek kebijakannya dan pasti akan diloloskan. Nah yang seperti ini akan runyam karena sudah dipesan di awal, bahkan mulai dari perencanaan proyeknya, kegiatannya, lelangnya, dan harga yang terbentuk juga pasti tidak benar," tutur Alex.
Masalah sponsor ini kerap menjadi celah korupsi dalam sistem politik di Indonesia. Apalagi, partai politik membolehkan berbagai perusahaan menjadi sponsor calonnya.
Atas dasar itulah KPK menggelar acara politik cerdas berintegritas. Program antikorupsi itu diharap bisa mendidik partai politik untuk menghilangkan konflik kepentingan dalam sistem sponsor dalam pencalonan.
Pimpinan partai politik diminta untuk menandatangani pakta integritas untuk tidak korupsi dalam acara itu. Pakta integritas itu diharap bukan sekadar coretan di atas kertas putih.
"Pakta Integritas yang telah ditandatangani semoga tidak hanya di atas kertas, tapi betul-betul diimplementasikan setiap menduduki jabatan," ucap Alex. (OL-4)
Mita menurutkan dengan adanya jeda antara pemilu lokal dan nasional, proses pemutakhiran data pemilih tidak terputus dalam konteks 5 tahunan.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
KPU RI telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
NODA gelap kembali mencoreng pesta demokrasi lokal. Kali ini terjadi di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.
PAKAR Hukum Tata Negara mempertanyakan urgensi pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, di tingkat global, tidak ada praktik serupa.
Gunjingan banyak orang bahwa NasDem adalah partai pragmatis, lagi medioker, sebenarnya dilandasi dua alasan mendasar.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyinggung soal munculnya fenomena Negara Konoha, Indonesia Gelap, hingga bendera One Piece dalam kehidupan berdemokrasi saat sidang tahunan MPR
GEJALA kemunduran demokrasi di Indonesia dinilai semakin nyata dan mengkhawatirkan. Tanda menguatnya pola kekuasaan ala Orde Baru berpotensi menyeret ke otoritarianisme
Kritik masyarakat, termasuk melalui pengibaran bendera One Piece, sepatutnya dianggap sebagai bentuk kontrol publik terhadap pemerintah
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved