Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Kejagung Periksa Petinggi Waskita Karya Soal Kasus Korupsi Anak Usaha

Tri Subarkah
28/6/2022 19:29
Kejagung Periksa Petinggi Waskita Karya Soal Kasus Korupsi Anak Usaha
Potret area proyek jalan tol yang dibangun Waskita Karya.(Antara)

PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Divisi IV/Senior Vice President Waskita Karya berinisial NH sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi anak perusahaan. 

Adapun NH merupakan inisial Norman Hidayat, yang diperiksa terkait kasus penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Pada anak perusahaan pelat merah tersebut, Norman juga menjabat sebagai manager anggaran.

Dalam hal ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mendalami pengetahuan Norman terkait proyek pembangunan jalan tol di Jawa Timur.

Baca juga: Usut Korupsi Impor Garam, Kejagung Geledah Tiga Lokasi

"Saksi NH diperiksa berkaitan dengan proyek Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) yang berlokasi di Manyar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (28/6).

Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam proyek pembangunan tol tersebut. Adapun pembangunan Tol KLMB hanya salah satu proyek yang didalami Kejagung, selain pekerjaan produksi tetrapod dari PT Semutama.

Baca juga: Waskita Karya: Pembangunan Tol Bisa Tingkatkan 17% Pendapatan UMKM

Lalu, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical dan permasalahan atas transaksi jual beli tanah di wilayah Bojanegara, Serang, Banten. Selain Norman, JAM-Pidsus turut memeriksa saksi berinisial ZR. 

Adapun saksi tersebut merupakan Staf Pemasaran Area 1 Waskita Beton Precast. Pemeriksaan terhadap saksi ZR difokuskan pada proyek pengadaan tetrapod. Sejauh ini, belum ada satupun tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu. 

Kejagung mulai menyidik dugaan korupsi pada Waskita Beton Precast pada 17 Mei 2021. Setidaknya, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya