Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pengguna Platform LUNA Tuntut Pencairan Rekening

Media Indonesia
27/6/2022 22:35
 Pengguna Platform LUNA Tuntut Pencairan Rekening
Tim kuasa hukum dari Syamsu Djalal & Partners sedang memberikan keterangan.(Dok pribadi)

SALAH satu pengguna platform LUNA dari PT Indodax Nasional Indonesia, Munawar Chalid, mengungkapkan kisah pilu. Saldo miliknya sebesar Rp9,6 milar tidak dapat diambil lantaran dibekukan Indodax dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut salah satu kuasa hukumnya dari Syamsu Djalal & Partners, Abdul Basir Ratuconsina, pembekuan berlangsung sejak 28 Mei hingga kini atau Senin (27/6). Pihaknya sudah melayangkan dua kali permintaan keterangan kepada Indodax (14 Juni dan 20 Juni), namun tidak mendapatkan tanggapan.

"Keuntungan itu mutlak menjadi hak klien kami. Kenapa tidak diberikan, ditahan, mau apa ini, ada apa? Parahnya lagi, PPATK ikut memblokir tabungan klien kami sejak 6 Juni yang sama sekali tidak ada dasar hukum dan sangkut pautnya," kata Basir dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/6).

Pemblokiran tidak hanya terhadap Munawar, melainkan juga terhadap milik sang istri. "Rekening klien kami ada di Bank BCA, BNI, BRI, dan Mandiri. Ada apa ini? Wajar kalau kami menilai ada oknum di PPATK yang memainkan hak orang. Klien kami dizolimi," tambahnya.

Padahal rekening tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari Munawar. Pemblokiran rekening tak bisa serta merta dilakukan tanpa ada investigasi atau aturan hukum yang jelas. "Harusnya diperiksa dahulu, dibuktikan dan diputuskan, tetapi tahapan ini tidak dilakukan PPATK. Ini sama saja penyalahgunaan kewenangan," papar kuasa hukum Munawar lainnya, Jose Andreawan. 

"Kalau terus seperti ini hal itu merupakan pelanggaran HAM. Klien kami tidak bisa menghidupi keluarganya dan usahanya juga tidak bisa berjalan lancar. Kami harap segera ada penyelidikan dari aparat hukum terhadap kasus ini dan hak klien segera diberikan (tarik dana) atau diselesaikan," tutupnya. (RO/O-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya