Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc Paniai Diperpanjang Tiga Hari

Tri Subarkah
27/6/2022 13:32
Pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc Paniai Diperpanjang Tiga Hari
Gedung Mahkamah Agung(MI/M SOLEH )

MAHKAMAH Agung (MA) Republik Indonesia memperpanjang masa pendaftaran calon hakim ad hoc untuk mengadili perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat Peristiwa Paniai.

Semula, waktu pendaftaran ditutup hari ini, Senin (27/6) pukul 23.59 WIB. Kendati demikian, MA memperpanjangnya sampai Kamis mendatang.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk Ketua MA Syarifuddin dan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro.

"Dengan menimbang jumlah pendaftar dan kualifikasi pendaftar yang telah melengkapi berkas per hari ini, maka pembukaan pendaftar calon hakim ad hoc HAM akan diperpanjang sampai dengan Kamis 30 Juni 2022 Pukul 23.59 WIB," ujar Sobandi melalui keterangan tertulis.

Baca juga: Petugas Partai Puan atau Ganjar

Sobandi menegaskan, perpanjangan masa pendaftaran tersebut tidak akan mengubah jadwal pelaksanaan seleksi tertulis sesuai waktu yang telah ditetapkan. Berdasarkan data per Sabtu (25/6), ia mengungkap pendaftar yang sudah melengkapi syarat administrasi berjumlah 32 orang.

Dari angka tersebut, 19 di antaranya berprofesi sebagai advokat. Latar belakang profesi calon hakim ad hoc lainnya adalah akademisi dan TNI yang masing-masing tiga orang, aparatur sipil negara (ASN) dan mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi masing-masing dua orang, dan karyawan swasta, pejabat publik, serta pensiunan ASN yang masing-masing satu orang.

Diketahui, Jaksa Agung sebagai penyidik perkara HAM berat Paniai telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Kejagung menetapkan mantan Perwira Penghubung Kodim Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai tersangka tunggal. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya