Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Kejagung Periksa Direktur Asosiasi Industri Besi Baja Indonesia

Tri subarkah
16/6/2022 19:49
Kejagung Periksa Direktur Asosiasi Industri Besi Baja Indonesia
Pekerja beraktivitas di pabrik pembuatan baja.(Antara)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Eskekutif Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) Widodo Setiadharmaji sebagai saksi.

Adapun Widodo diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam impor besi atau baja dan produk turunannya pada periode 2016-2021.

"Saksi diperiksa terkait dampak dari lonjakan importasi besi dan baja paduan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (16/6).

Selain Widodo, pendalaman juga dilakukan penyidik JAM-Pidsus dengan memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka adalah Fedaus selaku Direktur PT Gunung Raja Paksi Tbk dan Tuti Rachmawati selaku Manager Corporate Regulatory Affair PT Krakatau Steel.

Baca juga: Kejagung Periksa Investigator Komite Anti Dumping terkait Korupsi Impor Besi Baja

Berikut, Ilham Arief Gautama yang merupakan Senior Specialist Corporate Regulatory Affairs PT Krakatau Steel. Importasi yang dilakukan beberapa perusahaan melebihi kuota impor dalam persetujuan impor (PI). Hal tersebut mengakibatkan kerugian industri dalam negeri, karena tidak mampu bersaing.

Keenam perusahaan yang mengimpor dengan menggunakan surat penjelasan (sujel) dari Direktorat Impor Kementerian Perdagangan adalah PT Bangun Era Sejahtera dan PT Duta Sari Sejahtera. Lalu, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati dan PT Prasasti Metal Utama. 

Kejagung telah menetapkan seluruhnya sebagai tersangka korporasi. Terdapat satu saksi lagi yang diperiksa hari ini, yaitu Andry Haryanto selaku Direktur PT Prasasti Metal Utama. Pemeriksan terhadap Andry difokuskan pada kegiatan importasi baja yang dilakukan PT Prasasti Metal Utama.

Baca juga: Bupati Nonaktif Musi Banyuasin Dituntut 10 Tahun Penjara

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," imbuh Ketut.

Penyidik Gedung Bundar juga telah menersangkakan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya, mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tahan Banurea.

Adapun dua tersangka sisanya, yakni Budi Hartono Linardi selaku pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia dan anak buahnya yang bernama Taufiq. Keduanya berperan meloloskan proses impor keenam perusahaan dengan mengurus sujel di Direktorat Impor Kementerian Perdagangan.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya