Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Baru Divonis 8 Tahun, Budhi Sarwono Kembali Dijadikan Tersangka

Candra Yuri Nuralam
13/6/2022 17:52
Baru Divonis 8 Tahun, Budhi Sarwono Kembali Dijadikan Tersangka
Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (kiri)(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap dalam pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi itu.

"Tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (13/6)

Ali mengatakan kasus ini terkait dugaan adanya permainan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada periode 2019-2021. KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dalam kasus ini.

"Saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan diantaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali.

Masyarakat diharap terus memantau perkembangan perkara dalam kasus ini. Dukungan masyarakat juga dibutuhkan KPK agar pengusutan perkara bisa dituntaskan sampai ke akarnya.

"KPK mengharapkan partisipasi publik untuk ikut serta memantau dan mengawal proses penyidikan perkara ini dimana apabila memiliki informasi maupun data terkait perkara ini dapat menginformasikan pada tim penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198," tutur Ali.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang memvonis Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dengan hukuman delapan tahun penjara. Dia terbukti menerima suap dalam pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.
 
"Pidana delapan tahun dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan penjara," kata Ali.
 
Vonis Budhi dibacakan Hakim Ketua Rochmad, dan dua Hakim Anggota AA PT NGR Rajendra serta Lujianto hari ini. Pengadilan Tipikor Semarang juga memvonis pihak swasta Kedy Afandi dalam kasus Budhi. Kedy dihukum delapan tahun penjara. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya