Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Aliansi Mahasiswa Dorong Kejagung Usut Dugaan Mafia Tambang di Sumsel

Siti Yona Hukmana
13/6/2022 15:51
Aliansi Mahasiswa Dorong Kejagung Usut Dugaan Mafia Tambang di Sumsel
Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia(Medcom/ Siti Yona Hukmana)

ALIANSI Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) melaporkan adanya dugaan bank BUMN yang memberikan pinjaman kepada perusahaan tambang di Sumatra Selatan tak sesuai dengan prosedur ke Kejaksaan Agung.

Menurut Koordinator AMPHI Jhones Brayen, kredit tersebut diduga dilakukan tanpa colleteral atau agunan yang tidak seimbang sehingga berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

"Tuntutan kami yang disampaikan ke pada Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin) segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan praktik mafia tambang di Sumatra Selatan yang merugikan para investor," katanya, Senin (13/6).

Ia mendesak korps Adhyaksa segera mengusut dugaan praktik mafia tambang di Sumatera Selatan yang merugikan para investor. Kemudian, menelusuri dugaan keterlibatan bank yang memberikan pembiayaan terhadap perusahaan pertambangan tanpa agunan yang sesuai aturan 

Ketiga, tambahnya, mengusut tuntas oknum mafia tambang maupun oknum aparat dan pejabat negara yang diduga terlibat dalam memberikan kredit untuk usaha pertambangan. "Kepada Bapak ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung, jangan hanya kasus Jiwasraya saja yang diungkap," ujarnya.  

Wakil Koordinator AMPHI Wanmali mendesak agar Jampidsus segera menindaklanjuti dan menelusuri kasus tersebut. "Makanya itu kami minta kejaksaan menelusuri hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian negara," kata dia.

Adanya dugaan tersebut bermula dari riset Indonesia Corruption Watch (ICW) serta pemberitaan media. Wanmali menyebut jika aduan tersebut telah diterima dan akan diproses tujuh hari ke depan. 

"Setelah itu perusahaan yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa. Kemudian kita juga mengharapkan ada audiensi langsung berpendapat langsung dengan pihak Kejagung atas tindak lanjutnya," ujarnya.

Sebelumnya Pakar Hukum Pidana dan TPPU Yenti Garnasih, dalam permasalahan pendanaan tanpa agunan tersebut sudah terjadi potensial loss. 

Bahwa dalam permasalahan tersebut terdapat perbuatan melawan hukum, meskipun dalam bentuk administrasi perbankan. Meskipun belum timbul kerugian, namun sudah terdapat potensi, sehingga perlu dilihat administrasi terkait perjanjian bank.

"Dengan adanya dugaan potensi kerugian negara bisa menjaga dari hulu jangan sampai ada yang main-main dengan uang masyarakat dan negara. Jika praktik tersebut terus dibiarkan maka dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan berpotensi terjadinya rush money," ujarnya.

Menurut Yenti, perusahaan tambang yang melakukan kredit tanpa agunan dan menggunakan dana pinjaman tersebut tidak sesuai peruntukannya bisa masuk kepada tindak pidana penipuan. (RO/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya