Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Baru Khilafatul Muslimin

Rahmatul Fajri
12/6/2022 19:08
Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Baru Khilafatul Muslimin
Polisi mengamankan kedatangan petinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja.(Antara)

KEPOLISIAN telah menetapkan empat tersangka baru terkait organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin. 

Adapun keempat tersangka berinisial AA, IN, F dan SW. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Bandar Lampung, Bekasi dan Medan.

Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja.

Menyoroti tersangka AA, petugas menangkapnya di Bandar Lampung. Tersangka AA berperan sebagai sekretaris Khilafatul Muslimin.

Baca juga: Gantikan KTP-El, Khilafatul Muslimin Buat Nomor Induk Warga

"AA ditangkap di Bandar Lampung. Perannya sebagai sekretaris Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Endra Zulpan, Minggu (12/6).

Zulpan mengungkapkan tersangka berinisial IN juga ditangkap di Bandar Lampung. Tersangka IN berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang dilakukan Khilafatul Muslimin.

Kemudian, tersangka F ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Adapun tersangka F berperan sebagai penanggung jawab dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin.

Baca juga: Polisi Dalami Uang yang Disita Saat Tangkap Dua Pengurus Khilafatul Muslimin

Lalu, tersangka keempat berinisial SW ditangkap di Bekasi. SW merupakan pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan Abdul Qadir Hasan Baraja.

Keempat tersangka dijerat Pasal 59 ayat 4 dan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017. Berikut, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 13 UU Tahun 1946, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung pada Selasa (7/6). Setelah mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Abdul sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas Khilafatul Muslimin.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya