Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KEPOLISIAN telah menetapkan empat tersangka baru terkait organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin.
Adapun keempat tersangka berinisial AA, IN, F dan SW. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Bandar Lampung, Bekasi dan Medan.
Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja.
Menyoroti tersangka AA, petugas menangkapnya di Bandar Lampung. Tersangka AA berperan sebagai sekretaris Khilafatul Muslimin.
Baca juga: Gantikan KTP-El, Khilafatul Muslimin Buat Nomor Induk Warga
"AA ditangkap di Bandar Lampung. Perannya sebagai sekretaris Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Endra Zulpan, Minggu (12/6).
Zulpan mengungkapkan tersangka berinisial IN juga ditangkap di Bandar Lampung. Tersangka IN berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang dilakukan Khilafatul Muslimin.
Kemudian, tersangka F ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Adapun tersangka F berperan sebagai penanggung jawab dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin.
Baca juga: Polisi Dalami Uang yang Disita Saat Tangkap Dua Pengurus Khilafatul Muslimin
Lalu, tersangka keempat berinisial SW ditangkap di Bekasi. SW merupakan pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan Abdul Qadir Hasan Baraja.
Keempat tersangka dijerat Pasal 59 ayat 4 dan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017. Berikut, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 13 UU Tahun 1946, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung pada Selasa (7/6). Setelah mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Abdul sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas Khilafatul Muslimin.(OL-11)
Menurutnya, empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945 tak bisa diotak-atik
Keempat terdakwa kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes pada Juni 2022 lalu itu menjalani sidang secara daring atau online di Lapas kelas II B Brebes yang digelar PN Brebes.
Begitu sudah tahap 2, berarti proses sidik sudah selesai tinggal penyerahterimaan tersangka maupun barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bekasi, kata polisi.
Pimpinan Ponpes Miftahul Ulum Bangunsirna sekaligus Ketua PCNU Kabupaten Ciamis, KH Arief Ismail Chowas menegaskan menolak penyebaran paham khilafah.
Ikrar setia itu dilakukan pada acara Silaturahmi Kebangsaan dan Ikrar Setia Khilafatul Muslimin Kepada NKRI
Pencegahan tidak hanya dilakukan dari sisi keamanan tapi juga harus bisa memanfaatkan teknologi IT
Gubernur Khofifah dan BNPT RI berkomitmen tanamkan moderasi beragama sejak dini di sekolah untuk cegah radikalisme. Jatim perkuat sinergi pusat-daerah.
BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Komisi XIII DPR RI terus memperkuat upaya pencegahan radikalisme dan terorisme.
EKS narapidana terorisme (napiter) Haris Amir Falah mengungkapkan desa sering menjadi sasaran utama kelompok radikal dalam merekrut anggota baru.
Saat ini kita harus mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat langkah strategis mengatasi radikalisme.
Program berupa pelatihan kewirausahaan berbasis perempuan ini merupakan wujud women empowerement di sisi lingkup yang lebih luas dan berkelompok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved