Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLDA Metro Jaya menyerahkan berkas perkara dan 10 tersangka kasus organisasi kemasyarakatan (ormas) Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.
Adapun 10 tersangka itu yakni Abdul Qadir Hasan Baraja, Muhammad Hidayat, Imbron Najib, Suryadi Wironegoro, Nurdin, Muhammad Hasan Albana, Faisol, Hadwiyanto Moerniadon, Abdul Azis, dan Indra Fauzi.
Berdasarkan pantauan Media Indonesia, penyerahan 10 tersangka dilakukan secara ketat. Para tersangka keluar dari tahanan Polda Metro Jaya mengenakan baju tahanan dan menaiki kendaraan taktis untuk diserahkan ke Kejari Bekasi.
"Sepuluh tersangka dalam kasus Khilafatul Muslimin. Nanti akan dijadwalkan oleh jaksa dalam hal persidangannya di Pengadilan Negeri Bekasi," ujar Ps Kasubdit Kamneg, AKB Liston Marpaung, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Sebelum diserahkan ke kejaksaan, 10 tersangka telah melalui tes kesehatan dan hasilnya tidak ada yang positif covid-19. Ia memastikan tidak ada lagi penambahan tersangka dalam kasus ini.
"Begitu sudah tahap 2, berarti proses sidik sudah selesai tinggal penyerahterimaan tersangka maupun barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bekasi," kata Liston.
Baca juga: Saksi Pelanggaran HAM Berat Pania Beberkan Kronologis Kejadian
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, berkas perkara 10 tersangka dibagi menjadi 5 berkas. Salah satu tersangka atas nama Abdul Qadir Hasan Baraja menjadi satu berkas sendiri dengan persangkaan UU Ormas, UU Peraturan Hukum Pidana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hengki menjelaskan Khifatul Muslimin sebelumnya selalu mengaku mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila. Namun faktanya, kegiatan yang dilakukan mereka bertentangan dengan Pancasila.
Pimpinan Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja, bahkan memproklamirkan dirinya sebagai khalifah atau penerus kekhilafan Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.
"Kegiatan yang dilaksanakan ormas ini ternyata sangat bertentangan dengan Pancasila, Setelah dianalisis dari keterangan para saksi ahli baik ahli agama Islam, dalam hal ini literasi dan ideologi islam dari Kemenkumham, ahli bahasa, ahli pidana, dan sebagainya menyatakan ini delik perbuatan melawan hukum terhadap undang-undang ormas dan tentang penyebaran berita bohong," ucap Hengki. (OL-16)
Menurutnya, empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945 takĀ bisa diotak-atik
Keempat terdakwa kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes pada Juni 2022 lalu itu menjalani sidang secara daring atau online di Lapas kelas II B Brebes yang digelar PN Brebes.
Pimpinan Ponpes Miftahul Ulum Bangunsirna sekaligus Ketua PCNU Kabupaten Ciamis, KH Arief Ismail Chowas menegaskan menolak penyebaran paham khilafah.
Ikrar setia itu dilakukan pada acara Silaturahmi Kebangsaan dan Ikrar Setia Khilafatul Muslimin Kepada NKRI
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasiĀ anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Penghargaan tersebut didapat setelah Kejari Lembata berhasil menuntaskan sejumlah kasus-kasus pidana khusus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved