Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
EMPAT Terdakwa kasus berita bohong (hoaks) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Selasa (29/11).
Majelis hakim memutuskan empat terdakwa yang masuk dalam kelompok Khilafatul Muslimin ini divonis 10 dan 7 bulan penjara. Mereka yakni Ghozali Ibnu Taman, Adha Sikumbang, Dasmad, dan Muhammad Ali Jamroni.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Ali Jamroni terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyuruh terdakwa lain untuk menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Sementara terdakwa Ghozali Ibnu Taman divonis 10 bulan dan terdakwa Adha Kumbang serta Dasmad masing-masing divonis 7 bulan. Ketiganya juga dikurangi masa tahanan. Para terdakwa saat ini menjalani sisa masa tahanan sesuai putusan majelis hakim.
Humas PN Brebes, Imam Munandar, menyampaikan terdakwa Ghozali Ibnu Taman dan Adha Sikumbang dan Dasmad terbukti secara sah melakukan tindak pidana yaitu yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, alias berita bohong.
"Terdakwa mengakui bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," terang Imam.
Baca juga: Diterjang Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Mobil di Kudus
Imam menyebutkan keempat terdakwa kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes pada Juni 2022 lalu itu menjalani sidang secara daring atau online di Lapas kelas II B Brebes yang digelar PN Brebes.
Dalam kasus tersebut, Ghozali Ibnu Taman merupakan Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes. Dasmad selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.
Terdakwa Muhammad Ali Jamroni merupakan Amir Wilayah Cirebon Raya Jamaah Khilafatul Muslimin. Ia merupakan warga Desa Selarang Lor, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. Muhammad Ali Jamroni sebagai pimpinan yang membawahi 10 cabang atau kabupaten jamaah Khilafatul Muslimin.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Brebes, Dwi Raharjanto, menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) menerima semua putusan Majelis Hakim PN Brebes. Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menyatakan para terdakwa dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Sedangkan mereka mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Dalam sidang tadi, jaksa menerima semua putusan majelis hakim," tandas Dwi. (OL-16)
Adnan Prasetyo, bocah yang viral karena menaiki sepeda dari Brebes hendak menemui Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, akhirnya dijadikan anak asuh oleh Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
Momentum ibadah kurban menjadi kesempatan untuk menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan.
Memperingati Hari Lingkungan Hidup, Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program bertajuk Pagari Segoro atau memagari laut di Brebes, yang ditandai dengan penanaman bibit pohon mangrove.
kehadiran Batik Salem juga merupakan bagian dari upaya melestarikan budaya lokal dan mendukung ekonomi kreatif di daerah.
Banjir rob ini sudah berlangsung sekitar satu minggu, air pasang dari laut selalu masuk ke permukiman warga, setiap sore, dan terjadi lagi pada pagi harinya.
Pelaku kini harus menjalani perawatan di RSUD Ir Soekarno Brebes, Ketanggungan akibat babak belur dihajar korban dan sejumlah temannya.
PENDAFTARAN Seleksi Penerimaan Murid Baru Jawa Tengah (SPMB Jateng 2025) telah resmi dibuka pada Sabtu, (14/6) pada pukul 06.00 WIB. SPMB Jateng 2025 dibuka untuk SMA dan SMK.
Ribuan calon siswa SMA/SMK yang tereliminasi tahap pendaftaran dimulai Sabtu (14/6) in karena tidak melakukan verifikasi akun hingga hingga batas akhir yang ditentukan pada Jumat (13/6).
PENDAFTARAN Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Tengah (SPMB Jateng) tahun 2025 resmi dibuka pada Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 06.00 WIB. Ini syarat pendaftaran dan linknya.
PROSES pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Tengah (SPMB Jateng) 2025 akhirnya resmi dibuka pada Sabtu, 14 Juni 2025. Para calon murid baru sudah mulai bisa melakukan pendaftaran.
Polda Jawa Tengah membongkar penipuan daring pada awal Juni lalu, yakni pelaku menelpon korban untuk meminta uang tebusan Rp80 juta.
Selama proses pengambilan dibuka, antusiasme masyarakat terhadap pengambilan PIN sangat tinggi, terutama karena jadwal pengajuan PIN berbarengan dengan verifikasi keaslian berkas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved