Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
EMPAT Terdakwa kasus berita bohong (hoaks) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Selasa (29/11).
Majelis hakim memutuskan empat terdakwa yang masuk dalam kelompok Khilafatul Muslimin ini divonis 10 dan 7 bulan penjara. Mereka yakni Ghozali Ibnu Taman, Adha Sikumbang, Dasmad, dan Muhammad Ali Jamroni.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Ali Jamroni terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyuruh terdakwa lain untuk menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Sementara terdakwa Ghozali Ibnu Taman divonis 10 bulan dan terdakwa Adha Kumbang serta Dasmad masing-masing divonis 7 bulan. Ketiganya juga dikurangi masa tahanan. Para terdakwa saat ini menjalani sisa masa tahanan sesuai putusan majelis hakim.
Humas PN Brebes, Imam Munandar, menyampaikan terdakwa Ghozali Ibnu Taman dan Adha Sikumbang dan Dasmad terbukti secara sah melakukan tindak pidana yaitu yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, alias berita bohong.
"Terdakwa mengakui bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," terang Imam.
Baca juga: Diterjang Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Mobil di Kudus
Imam menyebutkan keempat terdakwa kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes pada Juni 2022 lalu itu menjalani sidang secara daring atau online di Lapas kelas II B Brebes yang digelar PN Brebes.
Dalam kasus tersebut, Ghozali Ibnu Taman merupakan Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes. Dasmad selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.
Terdakwa Muhammad Ali Jamroni merupakan Amir Wilayah Cirebon Raya Jamaah Khilafatul Muslimin. Ia merupakan warga Desa Selarang Lor, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. Muhammad Ali Jamroni sebagai pimpinan yang membawahi 10 cabang atau kabupaten jamaah Khilafatul Muslimin.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Brebes, Dwi Raharjanto, menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) menerima semua putusan Majelis Hakim PN Brebes. Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menyatakan para terdakwa dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Sedangkan mereka mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Dalam sidang tadi, jaksa menerima semua putusan majelis hakim," tandas Dwi. (OL-16)
“Kebutuhan pupuk petani mencapai sekitar 50 ton per hari, sementara pengiriman yang masuk ke kios sangat terbatas."
Sebuah truk kontainer pengangkut peti kemas, terguling di Jalan Pantura Utama ruas Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Sabtu (10/01/26).
Hingga kini, akses tersebut belum dapat digunakan, sehingga warga setempat membuat jembatan darurat dari bambu untuk pejalan kaki dan sepeda motor.
Harga bawang merah di Brebes yang sebelumnya Rp25 ribu/kg, turun menjadi Rp20 ribu/kg. Sedangkan harga cabai yang semula Rp15 ribu turun menjadi Rp10 ribu.
Pulau Cemara merupakan sebuah tanah timbul di lepas pantai Pulau Jawa, yang terbentuk dari sedimentasi sungai yang menjadi sebuah pulau, kini dijadikan tempat wisata yang menarik.
Rute patroli dimulai dari Mapolres Brebes menuju jantung kota, menyisir tempat ibadah, Stasiun Brebes, terminal angkutan, hingga kantor perbankan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, aparat antirasuah menyasar Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sejak pagi hujan ringan-sedang sudah mengguyur sejumlah daerah di Pantura Jawa Tengah, memasuki siang, sore hingga awal malam intensitas hujan berpeluang meningkat.
Banjir di Pekalongan mengganggu operasional kereta api. KAI mencatat refund tiket penumpang mencapai Rp3,5 miliar akibat pembatalan perjalanan.
Melihat kondisi cuaca yang masih hujan hingga saat ini, ia juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk ikut serta melakukan modifikasi cuaca.
Tidak hanya itu, akibat gelombang tinggi penyeberangan antar pulau baik Jepara-Karimunjawa maupunTanjung Emas Semarang-Karimunjawa juga terhenti, termasuk kapal layar motor
Sementara itu di Kabupaten Pati ratusan warga di Desa Doropayung, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, kini mulai mengungsi di tiga lokasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved