Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Dalami Uang yang Disita Saat Tangkap Dua Pengurus Khilafatul Muslimin

Rahmatul Fajri
11/6/2022 20:45
Polisi Dalami Uang yang Disita Saat Tangkap Dua Pengurus Khilafatul Muslimin
Polisi mencopot papan nama Khilafatul Muslimin di Solo, Jawa Tengah(Antara/Maulana Surya)

POLDA Metro Jaya menangkap dua orang tersangka terkait organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin di Teluk Betung, Bandar Lampung, Sabtu (11/6). Kedua orang tersebut diduga berperan membantu pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya turut mengamankan uang senilai Rp2 miliar saat menangkap kedua tersangka. Ia mengatakan pihaknya masih mendalami sumber dana tersebut.

"Nanti rilis lengkap akan kami sampaikan karena memang ada kemungkinan yang sangat signifikan yang nanti tentunya kami polisi tidak bisa berdiri sendiri melibatkan kementerian-kementerian lain," kata Hengki, melalui keterangannya, Sabtu (11/6).

Hengki mengungkapkan, berdasarkan hasil penggeledahan sementara, penyidik menemukan 4 brankas besi yang terdiri dari 3 brankas berukuran sedang dan 1 berukuran besar yang berisi uang tunai Rp2 miliar.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen tertulis yang menunjukkan praktik penyebaran paham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

"Hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung, semua barang bukti yang diamankan akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Baca juga : Polisi Tangkap 2 Pelaksana Operasional Khilafatul Muslimin di Lampung

Sebelumnya, polisi menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung pada Selasa (7/6) pagi. Setelah mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas kegiatan Khilafatul Muslimin.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya tidak hanya menindak konvoi yang dilakukan Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dalam kasus itu, kepolisian melihat Khilafatul Muslimin sebagai organisasi masyarakat yang ingin mengganti ideologi negara dan menjelekkan pemerintahan yang sah.

Dalam website dan buletinnya, Khilafatul Muslimin menyatakan Pancasila tidak sesuai dan hanya khilafah yang dapat memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat.

Abdul Qadir sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin ingin mengganti ideologi negara, yakni Pancasila dengan khilafah. Hal tersebut, kata Zulpan, telah melanggar hukum.

"Khilafatul Muslimin memiliki sebuah kegiatan yang tak terpisahkan dari provokasi yang diucapkan dengan ucapan kebencian dan berita bohong yang dilakukan dengan menjelekkan pemerintah yang sah, yang saat ini berada di negara kita. Kelompok ini menawarkan khilafah untuk mengganti ideologi negara demi kemakmuran umat," kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/6).

Atas perbuatannya, Abdul Qadir dijerat Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang tentang berita bohong yang menyebabkan keonaran dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya