Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

BNN Musnahkan 308,4 Kg Sabu dan 29 Ribu Butir Ekstasi

Rahmatul Fajri
09/6/2022 17:30
BNN Musnahkan 308,4 Kg Sabu dan 29 Ribu Butir Ekstasi
Kepala BNN Petrus Reinhard Golose memusnahkan barang bukti narkoba.(MI/Andri Widiyanto)

MENJELANG hari anti narkotika internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni, Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 308,44 kg dan 29.482 butir ekstasi Happy Five. 

Pemusnahan barang bukti narkoba kedua pada tahun ini berlangsung di BNN Kota Jakarta Utara. Barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan dari enam kasus peredaran narkoba di Sumatera dan Jakarta. 

Adapun enam kasus tersebut diungkap sepanjang Maret-Mei 2022, dengan menetapkan 13 tersangka. Pengungkapan pertama dilakukan di perairan Idi Rayeuk, Aceh Timur pada 14 Maret. 

Baca juga: Kadiv Propam Kirim 136 Anggota yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba ke Brimob

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan empat orang pelaku berikut barang bukti sabu seberat 203 kg. Lalu, petugas BNN mengamankan RH di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kabupaten Bireuen, pada 15 Maret. Barang bukti yang disita berupa sabu 51 kg.

"RH mengaku diperintah oleh seseorang bernama Boy, yang hingga saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Kepala BNN Petrus Reinhard Golose, Kamis (9/6).

Pengungkapan selanjutnya dilakukan di Jakarta Utara dan Tangerang Selatan pada Senin (21/3). Petugas BNN mengamankan tiga orang tersangka dan menyita sabu-sabu siap edar seberat 300,26 gram.

Selanjutnya, petugas mengamankan pria berinisial ET dengan barang bukti sabu seberat 1,075 kg di Jakarta Utara pada 20 April. Untuk kasus kelima, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 43 kg dan pil ekstasi Happy Five sebanyak 29.482 butir. 

Baca juga: Konsumsi Narkoba, Hakim di Rangkasbitung Diciduk BNN

Lalu, petugas mengamankan dua orang pelaku di dua wilayah Medan, Sumatera Utara, pada 10 April. Adapun kasus terakhir, petugas BNN mengamankan dua orang pelaku dengan barang bukti sabu 8,3 kg di Bireun, Aceh. 

Sabu tersebut rencananya dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan, pada 19 Mei. Petrus pun meminta masyarakat dan instansi terkait untuk berpartisipasi dalam upaya pememberantasan narkoba.

Menurutnya, peredaran gelap narkoba merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya BNN semata. "Bagaimana masyarakat ikut mengamankan lingkungan dari pengaruh narkotika," pungkas Petrus.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya