Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KASI Intel Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka, Kolonel Inf Priyanto, akan menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan (LP) sipil atas hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ini dilakukan jika Priyanto dan oditur militer tinggi tidak mengajukan upaya hukum banding dalam waktu tujuh hari kerja.
Juru bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan Hidayatullah menjelaskan, jika kedua pihak tidak mengajukan banding, perkara pembunuhan berencana yang mengakibatkan dua remaja meninggal dunia itu langsung berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga: Hakim Sebut Kolonel TNI Pembunuhan Berencana Nagreg Egois
"Nanti setelah dalam waktu tujuh hari berkekuatan hukum tetap, terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer. Namun di lapas sipil, karena dia sudah dipecat," ungkap Hanifan, Selasa (7/6).
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Brigjen Faridah Faisal dengan anggota hakim Kolonel Chk Surjadi Syamsir dan Kolonel Sus Mirtusin, juga menghukum Priyanto dengan pemecetan dari dinas militer.
Adapun pemecatan itu berdampak pada terhentinya tunjangan dari institusi TNI, yang masuk ke kantong Priyanto.
"Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak rawatan kedinasannya dicabut. Jadi, sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan lainnya," jelas Hanifan.
Baca juga: Megawati Kembali Menjabat Ketua Dewan Pengarah BPIP
Kendati demikian, pihaknya menegaskan eksekusi itu baru bisa dijalankan setelah putusan inkrah. Pihak Priyanto dan oditur militer masih memanfaatkan waktu tujuh hari kerja untuk menentukan sikap terkait pengajuan upaya hukum atau menerima putusan.
Sebelumnya, Priyanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama dua rekannya, yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, yang berawal dari kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat.
Kecelakaan antara mobil dan sepeda motor itu mengakibatkan Handi Saputra Hidayatullah, 16, serta Salsabila, 14, meninggal dunia. Nahas, tubuh keduanya dibuang di Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.(OL-11)
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Tim penyidik sedang melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap fakta hukum dan motif di balik peristiwa berdarah tersebut.
Donald Trump ungkap Iran dua kali coba bunuh dirinya sebelum Ali Khamenei tewas dalam operasi militer AS-Israel. Simak detail suksesi kepemimpinan Iran.
Polda Bali menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap warga Ukraina berinisial IK.
Pengadilan Utah memutuskan kantor jaksa tetap bisa melanjutkan tuntutan hukuman mati terhadap Tyler Robinson meski ada tuduhan konflik kepentingan.
Penentuan pasal pidana terhadap tersangka anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa di Maluku hingga tewas akan sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Nick Reiner, 32, jalani sidang dakwaan atas kasus pembunuhan orangtuanya, sutradara Hollywood Rob Reiner dan Michele Singer. Ia terancam hukuman mati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved