Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
KASI Intel Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka, Kolonel Inf Priyanto, akan menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan (LP) sipil atas hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ini dilakukan jika Priyanto dan oditur militer tinggi tidak mengajukan upaya hukum banding dalam waktu tujuh hari kerja.
Juru bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan Hidayatullah menjelaskan, jika kedua pihak tidak mengajukan banding, perkara pembunuhan berencana yang mengakibatkan dua remaja meninggal dunia itu langsung berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga: Hakim Sebut Kolonel TNI Pembunuhan Berencana Nagreg Egois
"Nanti setelah dalam waktu tujuh hari berkekuatan hukum tetap, terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer. Namun di lapas sipil, karena dia sudah dipecat," ungkap Hanifan, Selasa (7/6).
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Brigjen Faridah Faisal dengan anggota hakim Kolonel Chk Surjadi Syamsir dan Kolonel Sus Mirtusin, juga menghukum Priyanto dengan pemecetan dari dinas militer.
Adapun pemecatan itu berdampak pada terhentinya tunjangan dari institusi TNI, yang masuk ke kantong Priyanto.
"Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak rawatan kedinasannya dicabut. Jadi, sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan lainnya," jelas Hanifan.
Baca juga: Megawati Kembali Menjabat Ketua Dewan Pengarah BPIP
Kendati demikian, pihaknya menegaskan eksekusi itu baru bisa dijalankan setelah putusan inkrah. Pihak Priyanto dan oditur militer masih memanfaatkan waktu tujuh hari kerja untuk menentukan sikap terkait pengajuan upaya hukum atau menerima putusan.
Sebelumnya, Priyanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama dua rekannya, yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, yang berawal dari kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat.
Kecelakaan antara mobil dan sepeda motor itu mengakibatkan Handi Saputra Hidayatullah, 16, serta Salsabila, 14, meninggal dunia. Nahas, tubuh keduanya dibuang di Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.(OL-11)
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi menuntut penanganan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham
Sunan Kalijaga pengacara kontroversial? Cari tahu profil, kasus-kasus kontroversial, dan kontroversi Sunan Kalijaga! Klik di sini untuk berita terupdate! lihat selengkapnya
Nikita Mirzani dikenal sebagai salah satu selebritas yang kerap menjadi sorotan media, baik karena kariernya maupun kontroversi yang mengiringinya.
Ketum HIPMI Kepulauan Riau Sari Mulyawati, menyampaikan harapannya agar Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, segera dibebaskan
Eksaminasi yang merupakan usaha yang sangat penting bagi kalangan akademisi dalam mengkritisi putusan pengadilan.
Calon presiden Kolombia Miguel Uribe meninggal dunia, dua bulan setelah menjadi korban penembakan.
Korban adalah SSL, 35, warga Medan Maimun, Kota Medan. Polisi menetapkan M sebagai eksekutor bersama AFP, SP, ZI, II, A dan AB, sedangkan otak pelaku berstatus buron.
Pemerintahan Donald Trump merilis ratusan ribu dokumen terkait pembunuhan Martin Luther King Jr. demi transparansi sejarah.
Berikut sejumlah fakta dari hasil penyidikan dan keterangan polisi.terkait pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda berinisial APSD, 22, di Cisauk, Kabupaten Tangerang,
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved