Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KASI Intel Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka, Kolonel Inf Priyanto, akan menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan (LP) sipil atas hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ini dilakukan jika Priyanto dan oditur militer tinggi tidak mengajukan upaya hukum banding dalam waktu tujuh hari kerja.
Juru bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan Hidayatullah menjelaskan, jika kedua pihak tidak mengajukan banding, perkara pembunuhan berencana yang mengakibatkan dua remaja meninggal dunia itu langsung berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga: Hakim Sebut Kolonel TNI Pembunuhan Berencana Nagreg Egois
"Nanti setelah dalam waktu tujuh hari berkekuatan hukum tetap, terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer. Namun di lapas sipil, karena dia sudah dipecat," ungkap Hanifan, Selasa (7/6).
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Brigjen Faridah Faisal dengan anggota hakim Kolonel Chk Surjadi Syamsir dan Kolonel Sus Mirtusin, juga menghukum Priyanto dengan pemecetan dari dinas militer.
Adapun pemecatan itu berdampak pada terhentinya tunjangan dari institusi TNI, yang masuk ke kantong Priyanto.
"Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak rawatan kedinasannya dicabut. Jadi, sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan lainnya," jelas Hanifan.
Baca juga: Megawati Kembali Menjabat Ketua Dewan Pengarah BPIP
Kendati demikian, pihaknya menegaskan eksekusi itu baru bisa dijalankan setelah putusan inkrah. Pihak Priyanto dan oditur militer masih memanfaatkan waktu tujuh hari kerja untuk menentukan sikap terkait pengajuan upaya hukum atau menerima putusan.
Sebelumnya, Priyanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama dua rekannya, yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, yang berawal dari kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat.
Kecelakaan antara mobil dan sepeda motor itu mengakibatkan Handi Saputra Hidayatullah, 16, serta Salsabila, 14, meninggal dunia. Nahas, tubuh keduanya dibuang di Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.(OL-11)
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi menuntut penanganan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham
Sunan Kalijaga pengacara kontroversial? Cari tahu profil, kasus-kasus kontroversial, dan kontroversi Sunan Kalijaga! Klik di sini untuk berita terupdate! lihat selengkapnya
Nikita Mirzani dikenal sebagai salah satu selebritas yang kerap menjadi sorotan media, baik karena kariernya maupun kontroversi yang mengiringinya.
Ketum HIPMI Kepulauan Riau Sari Mulyawati, menyampaikan harapannya agar Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, segera dibebaskan
Eksaminasi yang merupakan usaha yang sangat penting bagi kalangan akademisi dalam mengkritisi putusan pengadilan.
KPK menegaskan penyetopan ini tidak berlaku permanen. Penanangan kasus dipastikan tetap berjalan, namun, porsinya diubah dan tidak mendahulukan penetapan tersangka.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
POLISI menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos sembako berinisial AS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi masih menyelidiki penemuan mayat pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved