Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Istana Soal Gugatan Minyak Goreng: Itu Hak Warga Negara

Andhika Prasetyo
06/6/2022 20:40
Istana Soal Gugatan Minyak Goreng: Itu Hak Warga Negara
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono(Antara/Puspa Perwitasari)

ISTANA Kepresidenan menghormati gugatan yang dilayangkan sejumlah organisasi masyarakat terhadap Presiden Joko Widodo dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait persoalan langka dan mahalnya harga minyak goreng di Tanah Air.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengungkapkan mengajukan gugatan adalah hak konstitusional warga negara dan kepala negara tentu menghormati hak tersebut. 

"Jadi silakan saja diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Dini kepada wartawan, Senin (6/6).

Ia mengaku, hingga saat ini, belum menerima salinan gugatan yang dimaksud. Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa memberi komentar terlalu jauh atau lebih spesifik.

"Kami akan cek dulu apakah salinan gugatan sudah diterima Sekretariat Negara. Kami perlu pelajari dulu apa yang menjadi objek sengketa dalam hal ini jadi kami belum dapat memberikan komentar secara spesifik," tuturnya.

Kendati demikian, Dini memastikan bahwa pemerintah tidak pernah abai dengan masalah minyak goreng yang terjadi di dalam negeri. Itu terbukti dengan munculnya berbagai kebijakan untuk mengatasi persoalan tersebut.

Baca juga : PT Koperumnas Laporkan Oknum Konsumen ke Bareskrim Polri

"Perbaikan tata kelola minyak goreng sudah dan akan terus dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, mulai dari kewajiban pasokan CPO dalam negeri, subsidi bagi produsen minyak goreng, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga membatasi ekspor CPO," jelasnya.

Per 30 April 2022, lanjut dia, pemerintah juga sudah berhasil menyalurkan minyak goreng curah sebanyak 211,6 ton. 

Program itu pun masih terus dipantau Kementerian Perindustrian. BLT minyak goreng juga telah disalurkan Pemerintah kepada 5,7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Pada 17 Mei 2022, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN juga telah meluncurkan program MigorRakyat yang bertujuan untuk menghadirkan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat. 

"Pemerintah sebenarnya sudah berupaya dan cukup responsif terhadap isu kelangkaan minyak goreng ini. Nanti bisa dijelaskan semuanya dengan lebih rinci dalam proses persidangan," tandas Dini. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya