Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ISTANA Kepresidenan menghormati gugatan yang dilayangkan sejumlah organisasi masyarakat terhadap Presiden Joko Widodo dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait persoalan langka dan mahalnya harga minyak goreng di Tanah Air.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengungkapkan mengajukan gugatan adalah hak konstitusional warga negara dan kepala negara tentu menghormati hak tersebut.
"Jadi silakan saja diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Dini kepada wartawan, Senin (6/6).
Ia mengaku, hingga saat ini, belum menerima salinan gugatan yang dimaksud. Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa memberi komentar terlalu jauh atau lebih spesifik.
"Kami akan cek dulu apakah salinan gugatan sudah diterima Sekretariat Negara. Kami perlu pelajari dulu apa yang menjadi objek sengketa dalam hal ini jadi kami belum dapat memberikan komentar secara spesifik," tuturnya.
Kendati demikian, Dini memastikan bahwa pemerintah tidak pernah abai dengan masalah minyak goreng yang terjadi di dalam negeri. Itu terbukti dengan munculnya berbagai kebijakan untuk mengatasi persoalan tersebut.
Baca juga : PT Koperumnas Laporkan Oknum Konsumen ke Bareskrim Polri
"Perbaikan tata kelola minyak goreng sudah dan akan terus dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, mulai dari kewajiban pasokan CPO dalam negeri, subsidi bagi produsen minyak goreng, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga membatasi ekspor CPO," jelasnya.
Per 30 April 2022, lanjut dia, pemerintah juga sudah berhasil menyalurkan minyak goreng curah sebanyak 211,6 ton.
Program itu pun masih terus dipantau Kementerian Perindustrian. BLT minyak goreng juga telah disalurkan Pemerintah kepada 5,7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pada 17 Mei 2022, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN juga telah meluncurkan program MigorRakyat yang bertujuan untuk menghadirkan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
"Pemerintah sebenarnya sudah berupaya dan cukup responsif terhadap isu kelangkaan minyak goreng ini. Nanti bisa dijelaskan semuanya dengan lebih rinci dalam proses persidangan," tandas Dini. (OL-7)
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
BBM swasta langka, konsumen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved