Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kejagung Periksa Lima Saksi dari Kemendag terkait Korupsi Minyak Goreng

Tri Subarkah
02/6/2022 20:31
Kejagung Periksa Lima Saksi dari Kemendag terkait Korupsi Minyak Goreng
Gedung Kejakssan Agung RI(MI/Pius Erlangga)

TIM penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya. Mereka diperiksa untuk lima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menguraikan, lima saksi itu adalah BIS selaku analis perdagangan ahli muda pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu), KA selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Daglu.

Berikutnya KM selaku fungsional tertentu pengawasan perdagangan ahli muda pada Direktorat Tertib Niaga, MJ selaku fungsional madya/Ketua Tim Penegakan Hukum Barang Pokok, Barang Penting dan Barang yang diatur di Direktorat Tertib Niag, dan K selaku analis perdagangan ahli madya pada Direktorat Impor.

"Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana pemberian korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," jelas Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (2/6).

Baca juga : Korupsi Besi Baja Sebabkan Produk Lokal Kalah Saing

Selain lima saksi Kemendag itu, penyidik Gedung Bundar juga memeriksa sales manager PT Incasi Raya berinisial AAA. Pemeriksaan saksi, kata Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia yang jasa konsultasinya digunakan Kemendag. 

Sementara tiga tersangka lainnya adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas. (OL-7



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik