Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Korupsi Besi Baja Sebabkan Produk Lokal Kalah Saing

Tri Subarkah
02/6/2022 19:43
Korupsi Besi Baja Sebabkan Produk Lokal Kalah Saing
Kapuspenkum Ketut Sumedana(MI/Susanto)

KEJAKSAAN Agung menyebut dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang saat ini sedang diusut telah menyebabkan produk lokal kalah saing. Ini disebabkan produk yang masuk ke dalam negeri telah melebihi kuota impor dalam persetujuan impor (PI) milik enam perusahaan importir.

Keenam perusahaan yang dimaksud adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. Kejagung telah menetapkan enam perusahaan itu sebagai tersangka.

"Bahwa setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia, kemudian oleh keenam korporasi itu dijual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Kamis (2/6).

Menurut Ketut, rasuah yang terjadi selama 2016 sampai 2021 itu telah mengakibatkan kerugian dalam sistem produksi dan industri baja dalam negeri. Oleh karena itu, Kejagung mencoba mengarahkan perkara tersebut dengan pembuktian kerugian perekonomian negara.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Impor Besi Baja

Selain enam perusahaan impor, penyidik Gedung Bundar juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya adalah mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea. 

Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah Budi Hartono Linardi selaku pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia sekaligus anak buahnya, yakni Taufiq. Keduanya berperan meloloskan proses impor keenam perusahaan dengan mengurus surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor Kemendag. 

Ini dimungkinkan dengan menyerahkan sejumlah uang ke Tahan dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kemendag berinisial C yang saat ini telah meninggal dunia. Kejagung belum mengungkap berapa jumlah uang yang diterima oleh kedua penyelenggaran negara tersebut. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya