Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEJAKSAAN Agung menyebut dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang saat ini sedang diusut telah menyebabkan produk lokal kalah saing. Ini disebabkan produk yang masuk ke dalam negeri telah melebihi kuota impor dalam persetujuan impor (PI) milik enam perusahaan importir.
Keenam perusahaan yang dimaksud adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. Kejagung telah menetapkan enam perusahaan itu sebagai tersangka.
"Bahwa setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia, kemudian oleh keenam korporasi itu dijual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Kamis (2/6).
Menurut Ketut, rasuah yang terjadi selama 2016 sampai 2021 itu telah mengakibatkan kerugian dalam sistem produksi dan industri baja dalam negeri. Oleh karena itu, Kejagung mencoba mengarahkan perkara tersebut dengan pembuktian kerugian perekonomian negara.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Impor Besi Baja
Selain enam perusahaan impor, penyidik Gedung Bundar juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya adalah mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea.
Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah Budi Hartono Linardi selaku pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia sekaligus anak buahnya, yakni Taufiq. Keduanya berperan meloloskan proses impor keenam perusahaan dengan mengurus surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor Kemendag.
Ini dimungkinkan dengan menyerahkan sejumlah uang ke Tahan dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kemendag berinisial C yang saat ini telah meninggal dunia. Kejagung belum mengungkap berapa jumlah uang yang diterima oleh kedua penyelenggaran negara tersebut. (OL-7)
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Roman Starovoit, mantan Menteri Transportasi Rusia, ditemukan tewas setelah dipecat Presiden Putin.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
PT Pertamina International Shipping (PIS) berhasil mengapalkan muatan slab steel atau lembaran baja sebanyak 30.400 metrik ton dari Morowali menuju Cilegon.
PEMERINTAH perlu mengambil langkah konkret guna melindungi sektor strategis nasional.
Penasihat perdagangan Gedung Putih, Peter Navarro, mengonfirmasi pemerintahan AS membatalkan rencana untuk menggandakan tarif impor baja dan aluminium Kanada.
PRESIDEN AS Donald Trump memerintahkan pemerintahannya untuk menaikkan tarif impor baja dan aluminium Kanada sebesar 25%. Jadi, total bea masuk menjadi 50%.
PT Krakatau Steel mengupayakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan perdagangan global. Salah satu upaya yang diambil perusahaan ialah memperkuat sinergi.
PT Gunung Raja Paksi (GRP), produsen baja swasta terbesar di Indonesia, menandatangani kesepakatan bersejarah dengan Primetals Technologies Ltd, perusahaan asal Eropa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved