Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Impor Besi Baja

Tri Subarkah
02/6/2022 19:32
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Impor Besi Baja
penetapan pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia berinisial BHL sebagai tersangka kasus koruspi impor besi baja(Dok. Puspenkum Kejagung)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia berinisial BHL sebagai tersangka kasus korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021. Inisial itu merujuk nama Budi Hartono Linardi.

Budi menjadi tersangka ketiga yang ditetapkan oleh Kejagung. Sebelumnya, penyidik telah menersangkakan anak buah Budi bernama Taufiq dan mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea. 

Dalam perkara tersebut, perusahaan Budi yang bergerak di bidang pengurusan jasa kepabeanan menjadi perantara enam perusahaan importir ke Direktorat Impor pada Ditjen Daglu Kemendag. 

Bersama Taufiq, Budi turut berperan meloloskan proses importasi besi dan baja enam perusahaan importir dengan mengurus surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor. 

Baca juga : Jokowi Dinilai Bawa Pesan Persatuan Lewat Presidensi G20

Keenam perusahaan tersebut adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan pengurusan sujel itu dilakukan Budi dan Taufiq dengan menyerahkan uang kepada Tahan dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kemendag berinisial C yang saat ini telah meninggal dunia. 

Menurut Ketut, sujel yang diurus Budi dan Taufiq digunakan untuk mengeluarkan besi dan baja dari wilayah pabean seolah-olah impor untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan beberupa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Budi selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya