Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menghimbau kepada partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 untuk melakukan pendaftaran ke KPU dengan lebih awal. Tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu dijadwalkan akan berlangsung di awal bulan Agustus 2022.
"Kami sarankan untuk hadir dan mendaftar ke KPU lebih awal agar masih mempunyai cukup waktu untuk melengkapi berkas yang masih kurang," ungkap Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (28/5).
Proses tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 direncanakan akan berlansung mulai 1 hingga 7 Agustus 2022. Pendaftaran yang dilakukan pada tahapan awal dapat meminimalisir potensi tidak lolosnya parpol sebagai peserta pemilu 2024.
"Penting bagi teman-teman parpol untuk cermat memperhatikan waktu pendaftaran ke KPU untuk mengurangi resiko kekurangan dokumen yang berimbas tidak terpenuhinya syarat administrasi," jelas Idham.
Idham menjelaskan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 53/PUU-XV/2017 parpol non peserta pemilu 2019 dan parpol peserta pemilu 2019 non parlemen wajib mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan faktual di lapangan.
"Sementara parpol peserta pemilu 2019 yang telah memenuhi ambang batas parlemen minimal 4% atau parpol yang saat ini berada di parlemen cukup memenuhi syarat kelengkapan verifikasi kepengurusan secara administrasi," ungkap Idham.
Baca juga: Jumlah CPNS Mundur Berkurang, Ketahui Dendanya
Idham melanjutkan, selain berkas hard copy setiap parpol calon peserta pemilu 2024 juga wajib menginput data kepengurusan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU. Setelah itu petugas KPU akan melakukan penelitian berkas administrasi dan juga faktual untuk parpol non parlemen.
"SIPOL merupakan alat bantu dan dapat diakses oleh operator parpol pendaftar, Bawaslu, KPU/KIP provinsi kabupaten kota," ujarnya.
Proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol dapat dilihat, di cetak, dan dipantau melalui aplikasi SIPOL. Selain itu, laporan hasil pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2024 akan diumumkan kepada publik melalui media massa nasional dan laman KPU.
"Diumumkan melalui media massa nasional dan website KPU," ujar Idham.
Terpisah, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau akrab disapa Awiek menjelaskan kader PPP di tingkat daerah telah menindaklanjuti keputusan pengurus pusat terkait berkoalisi dalam gerbong Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bersama Golkar dan juga PAN. Seluruh kader partai diminta untuk fokus dan melaksanakan keputusan DPP.
"Informasi yang kami terima di lapangan kepengurusan partai di tingkat daerah akan segera melakukan konsolidasi terkait pergantian struktur kepengurusuan yang memang sudah selesai 2 periode sesuai AD/ART partai," ungkapnya. (OL-4)
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 7% terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai politik.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
PKS meraih penghargaan terbaik Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025 dari Kemenko Polkam dan BRIN dalam Rakor Evaluasi di Bali.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2).
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved