Sabtu 28 Mei 2022, 16:06 WIB

KPU Sarankan Parpol Lakukan Pendaftaran Lebih Awal

Putra Ananda | Politik dan Hukum
 KPU Sarankan Parpol Lakukan Pendaftaran Lebih Awal

MI/Susanto
Pekerja melakukan pembenahan di area Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Imam Bonjol, Jakarta.

 

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menghimbau kepada partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 untuk melakukan pendaftaran ke KPU dengan lebih awal. Tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu dijadwalkan akan berlangsung di awal bulan Agustus 2022.

"Kami sarankan untuk hadir dan mendaftar ke KPU lebih awal agar masih mempunyai cukup waktu untuk melengkapi berkas yang masih kurang," ungkap Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (28/5).

Proses tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 direncanakan akan berlansung mulai 1 hingga 7 Agustus 2022. Pendaftaran yang dilakukan pada tahapan awal dapat meminimalisir potensi tidak lolosnya parpol sebagai peserta pemilu 2024.

"Penting bagi teman-teman parpol untuk cermat memperhatikan waktu pendaftaran ke KPU untuk mengurangi resiko kekurangan dokumen yang berimbas tidak terpenuhinya syarat administrasi," jelas Idham.

Idham menjelaskan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 53/PUU-XV/2017 parpol non peserta pemilu 2019 dan parpol peserta pemilu 2019 non parlemen wajib mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan faktual di lapangan.

"Sementara parpol peserta pemilu 2019 yang telah memenuhi ambang batas parlemen minimal 4% atau parpol yang saat ini berada di parlemen cukup memenuhi syarat kelengkapan verifikasi kepengurusan secara administrasi," ungkap Idham.

Baca juga: Jumlah CPNS Mundur Berkurang, Ketahui Dendanya

Idham melanjutkan, selain berkas hard copy setiap parpol calon peserta pemilu 2024 juga wajib menginput data kepengurusan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU. Setelah itu petugas KPU akan melakukan penelitian berkas administrasi dan juga faktual untuk parpol non parlemen.

"SIPOL merupakan alat bantu dan dapat diakses oleh operator parpol pendaftar, Bawaslu, KPU/KIP provinsi kabupaten kota," ujarnya.

Proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol dapat dilihat, di cetak, dan dipantau melalui aplikasi SIPOL. Selain itu, laporan hasil pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2024 akan diumumkan kepada publik melalui media massa nasional dan laman KPU.

"Diumumkan melalui media massa nasional dan website KPU," ujar Idham.

Terpisah, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau akrab disapa Awiek menjelaskan kader PPP di tingkat daerah telah menindaklanjuti keputusan pengurus pusat terkait berkoalisi dalam gerbong Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bersama Golkar dan juga PAN. Seluruh kader partai diminta untuk fokus dan melaksanakan keputusan DPP.

"Informasi yang kami terima di lapangan kepengurusan partai di tingkat daerah akan segera melakukan konsolidasi terkait pergantian struktur kepengurusuan yang memang sudah selesai 2 periode sesuai AD/ART partai," ungkapnya. (OL-4)

Baca Juga

MI/Moh Irfan.

Cak Imin Minta Kader Simpatisan PKB Kawal Nilai Pancasila

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 14:40 WIB
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar aka Cak Imin memimpin parade dan Apel Hari Kesaktian Pancasila di Tugu...
Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

DPD Bersikukuh Dorong Amendemen UUD 1945

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 13:20 WIB
DPD bersikeras mendorong amandemen UUD 1945 setelah mendengarkan banyak...
Antara

Ini Alasan Ganjar Absen di Penutupan Rakernas IV PDIP

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 13:20 WIB
Ganjar disebut melaksanakan tugas lain dengan OSO sehingga tidak hadir penutupan rakernas IV...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya