Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menghimbau kepada partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 untuk melakukan pendaftaran ke KPU dengan lebih awal. Tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu dijadwalkan akan berlangsung di awal bulan Agustus 2022.
"Kami sarankan untuk hadir dan mendaftar ke KPU lebih awal agar masih mempunyai cukup waktu untuk melengkapi berkas yang masih kurang," ungkap Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (28/5).
Proses tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 direncanakan akan berlansung mulai 1 hingga 7 Agustus 2022. Pendaftaran yang dilakukan pada tahapan awal dapat meminimalisir potensi tidak lolosnya parpol sebagai peserta pemilu 2024.
"Penting bagi teman-teman parpol untuk cermat memperhatikan waktu pendaftaran ke KPU untuk mengurangi resiko kekurangan dokumen yang berimbas tidak terpenuhinya syarat administrasi," jelas Idham.
Idham menjelaskan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 53/PUU-XV/2017 parpol non peserta pemilu 2019 dan parpol peserta pemilu 2019 non parlemen wajib mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan faktual di lapangan.
"Sementara parpol peserta pemilu 2019 yang telah memenuhi ambang batas parlemen minimal 4% atau parpol yang saat ini berada di parlemen cukup memenuhi syarat kelengkapan verifikasi kepengurusan secara administrasi," ungkap Idham.
Baca juga: Jumlah CPNS Mundur Berkurang, Ketahui Dendanya
Idham melanjutkan, selain berkas hard copy setiap parpol calon peserta pemilu 2024 juga wajib menginput data kepengurusan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU. Setelah itu petugas KPU akan melakukan penelitian berkas administrasi dan juga faktual untuk parpol non parlemen.
"SIPOL merupakan alat bantu dan dapat diakses oleh operator parpol pendaftar, Bawaslu, KPU/KIP provinsi kabupaten kota," ujarnya.
Proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol dapat dilihat, di cetak, dan dipantau melalui aplikasi SIPOL. Selain itu, laporan hasil pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2024 akan diumumkan kepada publik melalui media massa nasional dan laman KPU.
"Diumumkan melalui media massa nasional dan website KPU," ujar Idham.
Terpisah, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau akrab disapa Awiek menjelaskan kader PPP di tingkat daerah telah menindaklanjuti keputusan pengurus pusat terkait berkoalisi dalam gerbong Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bersama Golkar dan juga PAN. Seluruh kader partai diminta untuk fokus dan melaksanakan keputusan DPP.
"Informasi yang kami terima di lapangan kepengurusan partai di tingkat daerah akan segera melakukan konsolidasi terkait pergantian struktur kepengurusuan yang memang sudah selesai 2 periode sesuai AD/ART partai," ungkapnya. (OL-4)
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved