Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Sipil yang terdiri dari Perludem, Puskapol UI, Pusako UA, KoDe Inisiatif mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tak menunjuk anggota TNI dan Polri aktif jadi Penjabat Kepala Daerah.
Diketahui, dugaan pelanggaran Hukum dan Demokrasi terjadi dalam Penunjukan Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Hal ini dianggap berperan dalam mengembalikan TNI dan Polri kepada kehidupan politik sipil. Padahal, salah satu amanat reformasi adalah menghapuskan dwi fungsi TNI/Polri dan memperkuat supremasi sipil.
Aturan dalam UU TNI dan UU Polri juga jelas melarang para perwira aktif untuk menduduki jabatan-jabatan sipil. Kekhawatiran publik terbukti ketika Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin ditunjuk oleh Mendagri sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. Penunjukan ini berdasarkan Kepmendagri No: 113.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj. Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.
Dalam Kepmendagri tersebut, Andi ditunjuk untuk menggantikan Bupati Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatannya.
Anggota Perludem Kahfi Adlan Hafiz menerangkan ada tiga hal yang menjadi permasalahan dalam penunjukkan Brigjen TNI Andi Chandra. Pertama, penunjukan Penjabat tidak melalui mekanisme yang demokratis. Bila merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Pada Putusan MK No. 67/PUU- XIX/2021, MK mengingatkan pentingnya klausul “secara demokratis” tersebut dijalankan.
Baca juga: Penunjukan Perwira Aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah Abaikan Supremasi Sipil
Dalam implementasinya, MK juga memerintahkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, termasuk transparansi.
"Namun, Kemendagri tidak melibatkan publik dalam pemilihan Brigjen Andi sebagai Pj. Bupati Seram Bag. Barat," ucap Kahfi, Kamis (26/5).
Bahkan, Kahfi menyebut Kemendagri hingga sekarang tidak kunjung membuat aturan pelaksana seperti yang telah diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Kedua, UU Pilkada No. 10/2016 telah mengatur bahwa penjabat bupati/wali kota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Sementara itu, jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra bukan merupakan JPT Pratama sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada.
"Dapat disimpulkan bahwa Brigjen Andi tidak memenuhi kriteria seperti yang disyaratkan UU Pilkada. Ketiga, selain bukan pejabat JPT Pratama, Brigjen Andi Chandra juga masih merupakan prajurit TNI aktif," paparnya.
Untuk itu, Koalisi Sipil mendesak Kemendagri membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bag. Barat.
"Karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi," ungkapnya.
Koalisi Sipil juga mendesak agar Kemendagri tidak menunjuk prajurit TNI dan Polri aktif untuk menjadi Pj.
"Kami meminta pemerintah agar segera menerbitkan aturan pelaksana tentang pengakatan penjabat kepala daerah yang sesuai dengan perintah Putusan MK dan prinsip-prinsip demokrasi, dengan mekanisme yang menjamin keterbukaan, akuntabel, dan partisipatif," tuturnya.(OL-5))
BSKDN Kemendagri menyoroti berbagai praktik baik (best practices) yang dilakukan pemerintah daerah dalam menurunkan tingkat pengangguran.
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Wamendagri Akhmad Wiyagus minta kepala daerah aktif percepat eliminasi TBC 2030. Indonesia tercatat peringkat kedua kasus tertinggi dunia.
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
BSKDN Kemendagri menyoroti berbagai praktik baik (best practices) yang dilakukan pemerintah daerah dalam menurunkan tingkat pengangguran.
PEMERINTAH menegaskan komitmen mempercepat penanganan pascabencana di wilayah Sumatra melalui penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga.
BSKDN Kemendagri memperkuat peran strategisnya dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya penurunan tingkat pengangguran.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved