Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Koalisi Sipil Desak Penunjukan TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah Dibatalkan

Yakub Pryatama W
26/5/2022 13:56
Koalisi Sipil Desak Penunjukan TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah Dibatalkan
Ilustrasi penjabat kepala daerah(Ist)

KOALISI Sipil yang terdiri dari Perludem, Puskapol UI, Pusako UA, KoDe Inisiatif mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tak menunjuk anggota TNI dan Polri aktif jadi Penjabat Kepala Daerah.

Diketahui, dugaan pelanggaran Hukum dan Demokrasi terjadi dalam Penunjukan Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

Hal ini dianggap berperan dalam mengembalikan TNI dan Polri kepada kehidupan politik sipil. Padahal, salah satu amanat reformasi adalah menghapuskan dwi fungsi TNI/Polri dan memperkuat supremasi sipil.

Aturan dalam UU TNI dan UU Polri juga jelas melarang para perwira aktif untuk menduduki jabatan-jabatan sipil. Kekhawatiran publik terbukti ketika Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin ditunjuk oleh Mendagri sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. Penunjukan ini berdasarkan Kepmendagri No: 113.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj. Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Dalam Kepmendagri tersebut, Andi ditunjuk untuk menggantikan Bupati Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatannya.

Anggota Perludem Kahfi Adlan Hafiz menerangkan ada tiga hal yang menjadi permasalahan dalam penunjukkan Brigjen TNI Andi Chandra. Pertama, penunjukan Penjabat tidak melalui mekanisme yang demokratis. Bila merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Pada Putusan MK No. 67/PUU- XIX/2021, MK mengingatkan pentingnya klausul “secara demokratis” tersebut dijalankan.

Baca juga:  Penunjukan Perwira Aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah Abaikan Supremasi Sipil

Dalam implementasinya, MK juga memerintahkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, termasuk transparansi.

"Namun, Kemendagri tidak melibatkan publik dalam pemilihan Brigjen Andi sebagai Pj. Bupati Seram Bag. Barat," ucap Kahfi, Kamis (26/5).

Bahkan, Kahfi menyebut Kemendagri hingga sekarang tidak kunjung membuat aturan pelaksana seperti yang telah diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Kedua, UU Pilkada No. 10/2016 telah mengatur bahwa penjabat bupati/wali kota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Sementara itu, jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra bukan merupakan JPT Pratama sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada.

"Dapat disimpulkan bahwa Brigjen Andi tidak memenuhi kriteria seperti yang disyaratkan UU Pilkada. Ketiga, selain bukan pejabat JPT Pratama, Brigjen Andi Chandra juga masih merupakan prajurit TNI aktif," paparnya.

Untuk itu, Koalisi Sipil mendesak Kemendagri membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bag. Barat.

"Karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi," ungkapnya.

Koalisi Sipil juga mendesak agar Kemendagri tidak menunjuk prajurit TNI dan Polri aktif untuk menjadi Pj.

"Kami meminta pemerintah agar segera menerbitkan aturan pelaksana tentang pengakatan penjabat kepala daerah yang sesuai dengan perintah Putusan MK dan prinsip-prinsip demokrasi, dengan mekanisme yang menjamin keterbukaan, akuntabel, dan partisipatif," tuturnya.(OL-5))



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik