Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PENUNJUKAN penjabat oleh kepala daerah dalam rangka penyelarasan keserentakan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada), menyisakan kekhawatiran publik. Salah satunya masyarakat sipil yang mempertanyakan penunjukan perwira aktif TNI/Polri sebagai Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif M Ihsan Maulana mengatakan mengembalikan TNI dan Polri ke ranah politik sipil mengingkari semangat reformasi. Salah satu amanat reformasi adalah menghapuskan dwi fungsi TNI/Polri dan memperkuat supremasi sipil.
"Aturan dalam UU TNI dan UU Polri juga jelas melarang para perwira aktif untuk menduduki jabatan-jabatan sipil. Kekhawatiran publik terbukti ketika Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin ditunjuk Mendagri sebagai penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku," ujar Ihsan dalam pernyataan bersama koalisi masyarakat sipil, Rabu (25/5).
Baca juga: Penunjukan Brigjen Andi jadi Pj Bupati Bertentangan dengan UU TNI
Penunujukan itu berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) No: 113.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.
Dalam Kepmendagri tersebut, Andi ditunjuk menggantikan Bupati Timotius Akerina, yang telah berakhir masa jabatannya.
Koalisi mencatat tiga hal yang menjadi permasalahan dalam penujukkan Brigjen TNI Andi Chandra. Pertama, penujukan Penjabat tidak melalui mekanisme yang demokratis.
Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik FISIP UI Hurriyah mengatakan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis.
Pada Putusan MK No. 67/PUU- XIX/2021, ujar dia, MK mengingatkan pentingnya klausul secara demokratis tersebut dijalankan.
MK, tegasnya, memerintahkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, termasuk transparansi.
'Namun, Kemendagri tidak melibatkan publik dalam pemilihan Brigjen Andi sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat," ucapnya.
Ia menambahkan Kepmendagri tentang pengangkatan Andi, belum dapat diakses secara luas oleh publik.
Masyarakat sipil mendesak agar Kemendagri membuat aturan pelaksana sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Kedua, sambung Hurriyah, UU Pilkada No. 10/2016 telah mengatur bahwa penjabat bupati/walikota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Sementara itu, imbuh dia, jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra, bukan merupakan JPT Pratama sebagaimana disyaratkan UU Pilkada.
Lebih jauh, bila merujuk pada UU Intelijen Negara dan Perpres 90/2012 tentang BIN, jabatan-jabatan di BIN bukanlah jabatan ASN, seperti yang didefinisikan dalam UU ASN.
"Dapat disimpulkan bahwa Brigjen Andi tidak memenuhi kriteria seperti yang disyaratkan UU Pilkada," tuturnya.
Ketiga, selain bukan pejabat JPT Pratama, koalisi mencatat Brigjen Andi Chandra masih merupakan prajurit TNI aktif. Sehingga dianggap bertentangan dengan UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"UU tersebut menentukan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif," ujar Peneliti Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz.
Oleh karena itu, koalisi mendesak Kemendagri untuk membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi.
Selain itu, koalisi menuntut Kemendagri melaksanakan amanat reformasi, menjalankan hukum, dan menjamin prinsip demokrasi dalam penunjukan penjabat kepala daerah.
Koalisi juga mendesak Kemendagri untuk tidak menunjuk prajurit TNI dan Polri aktif untuk menjadi penjabat, meminta pemerintah agar segera menerbitkan aturan pelaksana tentang pengakatan penjabat kepala daerah sesuai perintah Putusan MK.
"Mendesak Kemendagri membuka nama-nama calon penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk sebagai bentuk transparansi," pungkas Beni Kurnia Illahi, dari Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas, Sumatra Barat. (OL-1)
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Mendagri mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan industri hospitality.
Persertanya adalah kepala daerah yang baru saja dilantik lewat pemungutan suara ulang (PSU) dan belum mengikuti retret gelombang pertama seperti Gubernur Bali.
Bupati Temanggung, Agus Setyawan menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan ekonomi.
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menjelaskan tiga fokus utama pada para kader PDIP yang baru terpilih sebagai kepala daerah.
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
Pemerintah saat ini sedang menunjukkan komitmen besar untuk mendorong kemandirian industri pertahanan
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Pesawat Saudia Airlines yang mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Sabtu (21/6) pagi ini, dinyatakan aman setelah mendapatkan ancaman bom.
LULUSAN Akademi Militer tahun 1998 dari korps Kopassus, Kolonel Inf Kurniawan meraih predikat Distinguished Graduate di program CISA National Defense University, Amerika Serikat (AS).
Mayjen TNI Kristomei Sianturi juga menambahkan bahwa TNI akan mengedepankan sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya,
TNI merespons cepat informasi pengalihan pendaratan darurat pesawat Saudi Airlines SV5276 rute Jeddah–Jakarta ke Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved