Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENUNJUKAN Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra Asaduddin sebagai penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku dinilai tidak melalui mekanisme demokratis.
Selain itu juga bertentangan dengan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang meyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Pernyataan ini disampaikan peneliti Kode Insiatif Muhammad Ihsan Maulana, Selasa (24/5).
"Aturan dalam UU TNI dan UU Polri juga jelas melarang para perwira aktif untuk menduduki jabatan-jabatan sipil. Kekhawatiran publik terbukti ketika Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin, ditunjuk oleh Mendagri sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, menggantikan Bupati Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatannya," ujarnya.
Menurutnya terdapat tiga hal yang menjadi permasalahan dalam penujukkan Brigjen TNI Andi Chandra. Pertama, penujukan penjabat tidak melalui mekanisme yang demokratis. Bila merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Pada Putusan MK No. 67/PUU- XIX/2021, MK mengingatkan pentingnya klausul secara demokratis tersebut dijalankan.
"Dalam implementasinya, MK juga memerintahkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, termasuk transparansi. Namun, Kemendagri tidak melibatkan publik dalam pemilihan Brigjen Andi sebagai Pj Bupati," ungkapnya.
Baca juga: Kemendagri Didesak Segera Akhiri Polemik Pelantikan Pj Kepala Daerah
Pihaknya kemudian meminta Mendagri untuk membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra Asaduddin sebagai Pj. Bupati Seram karena tidak sesuai dengan ketentuan perundangngan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi. Kemudian meminta Kemendagri agar melaksanakan amanat reformasi, menjalankan hukum, dan menjamin prinsip demokrasi dalam penunjukan Pj Kepala Daerah.
"Kami meminta pemerintah agar segera menerbitkan aturan pelaksana tentang pengangkatan penjabat kepala daerah yang sesuai dengan perintah Putusan MK dan prinsip-prinsip demokrasi, dengan mekanisme yang menjamin keterbukaan, akuntabel, dan partisipatif," tegasnya.
Sementara itu menurut anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda penunjukan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang.
"Itu tidak menyalahi ketentuan meskipun yang bersangkutan adalah anggota TNI tapi yang bersangkutan telah beralih status menjadi aparatur sipil negara eselon 2A sebagai kabinda. Dan itu sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan undang-undang tentang aparatur sipil negara," tukasnya. (OL-4)
Dalam menjalankan visi kerakyatanya, Ibra merumuskan tiga misi utama yang akan menjadi fokusnya. Pertama, memperjuangkan aspirasi rakyat di bidang pariwisata.
Hingga triwulan III 2023, rasio elektrifikasi (RE), yakni perbandingan jumlah rumah tangga yang berlistrik dengan total rumah tangga se-Indonesia, mencapai 99,74%.
BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan 30 ekor satwa liar endemik ke habitat aslinya di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Banjir dan longsor mengakibatkan satu rumah rusak berat dan jalan penghubung antardesa tertimbun tanah dan material longsor.
Awalnya dilaporkan ada sembilan orang di lokasi tersebut. Namun tiga penambang berhasil selamat saat terjadi longsoran. Enam lain tertimbun longsor.
Korban pada saat kejadian banjir dan longsor berada di tenda atau kamp di lokasi Gunung Tambaga.
Gubernur DKI Pramono Anung mengapresiasi proses konsolidasi yang dilakukan kedua bank sebagai bentuk nyata kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus wujud kolaborasi antarwilayah.
Maluku ekspor perdana 419 kg kerang hidup ke Thailand. Momentum dorong ekonomi daerah dan buka peluang pasar ekspor komoditas laut unggulan.
Riset-riset aplikatif, mulai dari produk pangan hingga inovasi probiotik mendukung sektor perikanan di Maluku Utara.
Menteri Brian menekankan pentingnya gotong royong lintas sektor dalam memajukan sumber daya manusia.
Selain meningkatkan pemahaman tentang K3, IWIP juga menyelenggarakan lomba-lomba dan kegiatan untuk mempererat kebersamaan antarkaryawan.
Ketua Umum Kadin Provinsi Maluku, Sam Latuconsina mengatakan bahwa gugatan ini dilakukan untuk memperjuangkan kestabilan dan keberlanjutan ekonomi Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved