Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PENUNJUKAN Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra Asaduddin sebagai penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku dinilai tidak melalui mekanisme demokratis.
Selain itu juga bertentangan dengan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang meyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Pernyataan ini disampaikan peneliti Kode Insiatif Muhammad Ihsan Maulana, Selasa (24/5).
"Aturan dalam UU TNI dan UU Polri juga jelas melarang para perwira aktif untuk menduduki jabatan-jabatan sipil. Kekhawatiran publik terbukti ketika Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin, ditunjuk oleh Mendagri sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, menggantikan Bupati Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatannya," ujarnya.
Menurutnya terdapat tiga hal yang menjadi permasalahan dalam penujukkan Brigjen TNI Andi Chandra. Pertama, penujukan penjabat tidak melalui mekanisme yang demokratis. Bila merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Pada Putusan MK No. 67/PUU- XIX/2021, MK mengingatkan pentingnya klausul secara demokratis tersebut dijalankan.
"Dalam implementasinya, MK juga memerintahkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, termasuk transparansi. Namun, Kemendagri tidak melibatkan publik dalam pemilihan Brigjen Andi sebagai Pj Bupati," ungkapnya.
Baca juga: Kemendagri Didesak Segera Akhiri Polemik Pelantikan Pj Kepala Daerah
Pihaknya kemudian meminta Mendagri untuk membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra Asaduddin sebagai Pj. Bupati Seram karena tidak sesuai dengan ketentuan perundangngan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi. Kemudian meminta Kemendagri agar melaksanakan amanat reformasi, menjalankan hukum, dan menjamin prinsip demokrasi dalam penunjukan Pj Kepala Daerah.
"Kami meminta pemerintah agar segera menerbitkan aturan pelaksana tentang pengangkatan penjabat kepala daerah yang sesuai dengan perintah Putusan MK dan prinsip-prinsip demokrasi, dengan mekanisme yang menjamin keterbukaan, akuntabel, dan partisipatif," tegasnya.
Sementara itu menurut anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda penunjukan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang.
"Itu tidak menyalahi ketentuan meskipun yang bersangkutan adalah anggota TNI tapi yang bersangkutan telah beralih status menjadi aparatur sipil negara eselon 2A sebagai kabinda. Dan itu sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan undang-undang tentang aparatur sipil negara," tukasnya. (OL-4)
Dalam menjalankan visi kerakyatanya, Ibra merumuskan tiga misi utama yang akan menjadi fokusnya. Pertama, memperjuangkan aspirasi rakyat di bidang pariwisata.
Hingga triwulan III 2023, rasio elektrifikasi (RE), yakni perbandingan jumlah rumah tangga yang berlistrik dengan total rumah tangga se-Indonesia, mencapai 99,74%.
BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan 30 ekor satwa liar endemik ke habitat aslinya di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Banjir dan longsor mengakibatkan satu rumah rusak berat dan jalan penghubung antardesa tertimbun tanah dan material longsor.
Awalnya dilaporkan ada sembilan orang di lokasi tersebut. Namun tiga penambang berhasil selamat saat terjadi longsoran. Enam lain tertimbun longsor.
Korban pada saat kejadian banjir dan longsor berada di tenda atau kamp di lokasi Gunung Tambaga.
BMKG Ambon mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi hingga 4 meter di Laut Arafura dan perairan Maluku lainnya. Berlaku 8-12 Januari 2026.
Potensi yang ada harus dimaksimalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Di Ambon, Dubes Brazier mengunjungi Pemakaman Commonwealth di Ambon, untuk meletakkan karangan bunga di tugu peringatan bagi warga Australia yang gugur dalam peperangan di Indonesia.
BADAN Gizi Nasional (BGN) melaksanakan Pelatihan Petugas Penjamah Pangan pada Dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) untuk mitigasi mencegah keracunan makanan MBG
Sementara itu, bibit siklon tropis 93W di timur Filipina berpotensi persisten dengan arah gerak ke barat laut, membawa dampak di wilayah timur Indonesia.
Dengan adanya sinergi antar level pemerintahan dan dukungan anggaran yang berkesinambungan, maka diharapkan dapat melahirkan atlet tangguh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved