Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan 30 ekor satwa liar endemik ke habitat aslinya di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Satwa-satwa liar tersebut terdiri dari enam ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis), 19 ekor nuri maluku (Eos bornea) dan lima ekor kura-kura ambon (Cuora amboinensis). Satwa-satwa tersebut merupakan hasil kegiatan pengamanan peredaran TSL (tumbuhan dan satwa liar) petugas Polhut BKSDA Maluku di wilayah Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon dan translokasi satwa dari BKSDA Jakarta.
Sebelum dilepasliarkan di habitat aslinya, satwa-satwa tersebut sudah terlebih dahulu menjalani proses karantina dan rehabilitasi selama kurang lebih satu sampai lima bulan di kandang Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku yang berada di Kota Ambon, serta sudah menjalani pemeriksaan kesehatan satwa yang dilakukan oleh dokter hewan dan animal keeper.
Baca juga : 4 Ekor Nuri Dilepasliarkan di Bukit Karai Maluku Tengah
Pemeriksaan kesehatan satwa meliputi kesehatan fisik dan bebas dari penyakit serta pemeriksaan sifat atau karakter liar satwa, sehingga dari hasil pemeriksaan kesehatan diketahui bahwa satwa-satwa yang dilepasliarkan tersebut dalam kondisi yang sehat, liar dan bebas dari virus pembawa penyakit.
Kepala Balai KSDA Maluku Danny H. Pattipeilohy dalam acara pelepasliaran satwa tersebut menjelaskan bahwa butuh waktu dan proses yang panjang hingga akhirnya satwa-satwa tersebut siap dan layak untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya.
Baca juga : 85% Spesies Baru Ditemukan di Papua, BRIN: Masih Banyak yang Belum Dieksplorasi
“Diharapkan satwa-satwa yang dilepasliaran ini dapat cepat beradaptasi dan berkembang biak di lingkungan barunya sehingga akan berdampak pada peningkatan populasi dan keragaman jenis satwa yang ada di kawasan hutan ini. Selain itu pelepasliaran satwa juga memiliki tujuan jangka panjang yang dapat dicapai diantaranya adalah kembalinya peran dan fungsi ekologis dan biologis satwa yang dilepasliarkan, sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga,” ungkap Danny, Senin (4/9).
Danny menambahkan, kegiatan pelepasliaran satwa merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh BKSDA Maluku dalam mendukung Role Model Penanganan Jaringan Peredaran TSL Ilegal di Kepulauan Maluku. Setelah kegiatan pelepasliaran, satwa-satwa tersebut akan terus dimonitoring kondisi dan keberadaannya oleh petugas selama tiga hari ke depan untuk memastikan satwa-satwa tersebut dapat survive dan bertahan hidup di habitat barunya.
Sebagai informasi bahwa kakatua maluku (Cacatua moluccensis), nuri maluku (Eos bornea) dan kura-kura ambon (Cuora amboinensis) adalah satwa liar yang statusnya dilindungi undang-undang dan merupakan salah satu jenis satwa endemik Kepulauan Maluku dengan penyebaran alaminya berada di wilayah Pulau Ambon, Pulau Buru dan Pulau Seram Provinsi Maluku.
Dipilihnya Suaka Alam Gunung Sahuwai, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku sebagai lokasi pelepasliaran satwa dikarenakan kawasan konservasi tersebut merupakan salah satu habitat asli dari satwa-satwa yang dilepasliarkan.
Selain itu kondisi hutan yang sangat luas dan masih terjaga kelestariannya dengan jumlah pohon dan sumber pakan yang melimpah menjadikan lokasi tersebut sangat cocok dan aman untuk dijadikan lokasi pelapasliara satwa.
Juga ditunjang keaktifan BKSDA Maluku dalam kegiatan sosialisasi, kemitraan konservasi dan program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan di Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang membuat pemerintah daerah dan masyarakat sangat mendukung Balai KSDA Maluku dalam menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar khususnya satwa liar yang ada di wilayah Pulau Seram.
“Diharapkan dengan dilakukan pelepasliaran satwa endemik Kepulauan Maluku di wilayah ini akan menjadi contoh kepada masyarakat untuk turut serta menjaga sumber daya alam (SDA) khususnya satwa endemik Pulau Seram agar tidak punah dari habitat aslinya,” pungkas Danny. (Z-4)
BMKG Ambon mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi hingga 4 meter di Laut Arafura dan perairan Maluku lainnya. Berlaku 8-12 Januari 2026.
Potensi yang ada harus dimaksimalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Di Ambon, Dubes Brazier mengunjungi Pemakaman Commonwealth di Ambon, untuk meletakkan karangan bunga di tugu peringatan bagi warga Australia yang gugur dalam peperangan di Indonesia.
BADAN Gizi Nasional (BGN) melaksanakan Pelatihan Petugas Penjamah Pangan pada Dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) untuk mitigasi mencegah keracunan makanan MBG
Sementara itu, bibit siklon tropis 93W di timur Filipina berpotensi persisten dengan arah gerak ke barat laut, membawa dampak di wilayah timur Indonesia.
Dengan adanya sinergi antar level pemerintahan dan dukungan anggaran yang berkesinambungan, maka diharapkan dapat melahirkan atlet tangguh.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved