Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

4 Ekor Nuri Dilepasliarkan di Bukit Karai Maluku Tengah

Mediaindonesia.com
10/2/2023 23:23
4 Ekor Nuri Dilepasliarkan di Bukit Karai Maluku Tengah
Petugas resort BKSDA Maluku melakukan pelepasliaran burung Nuri Maluku di Kawasan Bukit Karai, Kabupaten Maluku Tengah(Dok BKSDA Maluku)

POLISI Hutan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku Seto mengungkapkan pihaknya melakukan pelepasliaran empat ekor Burung Nuri Maluku (Eos Bornea) di Kawasan Bukit Karai, Kabupaten Maluku Tengah.

Kawasan Bukit Karai, Kabupaten Maluku Tengah, merupakan habitat asli burung Nuri Maluku yang berasal dari Pulau Seram.

“Keempat burung ini adalah hasil kegiatan pengamanan di wilayah kerja resort Amahai, Maluku Tengah,” kata Seto di Ambon, Jumat (10/2).

Ia mengatakan sebelum burung Nuri Maluku ini dilepasliarkan, keempat burung tersebut sudah dikarantina dan dirawat selama tiga bulan.

“Burung tersebut sudah kita karantina dan kita rawat agar sifat liarnya kembali. Itu hanya memakan waktu sekitar tiga bulan,” ujarnya.

Baca juga: BKSDA Maluku Lepas 88 Burung Nuri di Tanimbar

Seto berharap pelepasliaran ini akan menjadi contoh untuk masyarakat agar tidak lagi menangkap dan memperdagangkan satwa, khususnya jenis burung-burung yang dilindungi.

“Mudah-mudahan satwa-satwa yang dilepasliarkan dapat bertahan hidup serta berkembang biak untuk meningkatkan populasi di alam,” ungkapnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).(Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya