Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua berpeluang untuk turut serta dalam Pemilu 2024 mendatang. Tiga Provinsi baru Papua itu bisa ikut serta dalam pesta Demokrasi 2024 jika RUU DOB Papua dalam waktu dekat disahkan menjadi Undang-Undang.
Sejauh ini, DPR telah menerima surat presiden (surpres) dan rencananya akan segera dibahas bersama pemerintah.
Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan DOB Papua bisa disertakan jika Undang-Undangnya disahkan tahun ini.
Idham merujuk pada Pasal 105 Ayat 3 UU No 23 Tahun 2014, yang berbunyi ‘Pengisian anggota DPR Provinsi tidak dilakukan bagi daerah yang dibentuk 12 bulan sebelum pemilihan umum.
“Artinya, apabila UU DOB disahkan pada tahun ini, maka itu dilakukan Pemilu,” terang Idham kepada Media Indonesia, Rabu (25/5).
Kemudian, lanjut Idham, berkaitan dengan daerah pemilihan Pemilu anggota DPRD Provinsi itu diatur dalam UU dan Lampiran Pemilu, khususnya Lampiran 4 UU Pemilu No 7 Tahun 2017.
Baca juga: KPU Lakukan Penyesuaian Anggaran Pemilu
“Artinya, kalau nanti ada pemilu, sesuai dengan Pasal 105 Ayat 3, maka lampiran 4 UU Pemilu No 7 tahun 2017 itu harus disesuaikan,” ujarnya.
“Menyesuaikan karena setiap Provinsi itu sekurang-kurangnya 3 kursi anggota DPR RI-nya,” ucap Idham.
Terkait bakal ada atau tidaknya penyesuaian anggaran dan UU Pemilu karena adanya DOB, Idham menuturkan hal itu akan dibicarakan lebih lanjut. “Itu nanti dibahas, karena tentunya menunggu kebijakan hukum terbaru. Kebijakan hukum terbaru akibat dari DOB disahkan,” ungkapnya.
Lalu, merujuk pada Pasal 188, Ayat 1 dan 2 Huruf A UU No 7 Tahun 2017 yang berbunyi bahwa jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi paling sedikit tiga kursi, dan paling banyak setidak-tidaknya 35 kursi.
Dengan demikian, Idham mengatakan setidak-tidaknya dari tiga Provinsi DOB tersebut memiliki tiga kursi paling sedikit.
Artinya, setiap DOB itu akan memiliki kursi sekurang-kurangnya 35 kursi anggota DPRD Provinsi di setiap DOB.
“Lalu untuk DPR RI, merujuk pada Pasal 187 Ayat 2, di mana setiap Provinsi itu sekurang-kurangnya ada tiga kursi anggota DPR RI,” tandasnya. (OL-4)
WARGA Kabupaten Brebes Selatan, melalui Komite Percepatan Pemekaran Kabupaten Brebes (KP2KB), mengancam akan menggeruduk DPRD Jateng, jika tidak segera menggelar rapat Paripurna
Bila kebijakan moratorium dicabut, kata dia, maka disepakati agar pembentukan daerah dilakukan secara terbatas dan betul-betul berkaitan dengan kepentingan strategis nasional.
POI 2024 ialah wadah bagi putri-putri daerah untuk menyalurkan bakat dan talenta mereka.
POLDA Papua mengimbau warga di wilayah Papua dan tiga daerah otonomi baru (DOB) untuk mewaspadai cuaca ekstrem. Hal ini menyusul prakiraan cuaca hujan intensitas sedang hingga lebat oleh BMKG
Dalam tiga bulan terakhir Pemprov Papua Pegunungan mengawal intens beberapa agenda prioritas pemerintah di daerah pegunungan seperti, penanganan inflasi, stunting dan pelayanan kesehatan.
Bernol mengungkapkan, kondisi saat ini, masyarakat asli Papua Boven Digoel bukan lagi menjadi tuan di atas tanah mereka sendiri tetapi justru pendatanglah yang seakan-akan menjadi tuan
UNICEF memberikan apresiasi tinggi atas komitmen kepemimpinan Indonesia dalam membangun kualitas generasi masa depan melalui penguatan gizi ibu dan anak.
Sebanyak 1.360 penari Tamborin yang berasal dari pelajar dan demoninasi gereja memeriahkan perayaan masuknya Injil ke Papua itu.
PEMERHATI sepak bola nasional dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, Irhas, mengatakan, upaya pembinaan talenta muda sepak bola di Indonesia Timur harus terus ditingkatkan.
Selama ini, sektor pertanian di Papua terbebani oleh ongkos pengiriman pupuk yang sangat mahal.
POLRES Mamberamo Raya menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas sungai yang terjadi di Sungai Mamberamo dan mengakibatkan tiga orang warga dilaporkan hilang terbawa arus, Jumat (16/1).
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved