Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPU Sebut DOB Papua Bisa Ikut Pemilu 2024 Jika Disahkan Tahun Ini

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
25/5/2022 17:18
KPU Sebut DOB Papua Bisa Ikut Pemilu 2024 Jika Disahkan Tahun Ini
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 Idham Holik(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua berpeluang untuk turut serta dalam Pemilu 2024 mendatang. Tiga Provinsi baru Papua itu bisa ikut serta dalam pesta Demokrasi 2024 jika RUU DOB Papua dalam waktu dekat disahkan menjadi Undang-Undang.

Sejauh ini, DPR telah menerima surat presiden (surpres) dan rencananya akan segera dibahas bersama pemerintah.
Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan DOB Papua bisa disertakan jika Undang-Undangnya disahkan tahun ini.

Idham merujuk pada Pasal 105 Ayat 3 UU No 23 Tahun 2014, yang berbunyi ‘Pengisian anggota DPR Provinsi tidak dilakukan bagi daerah yang dibentuk 12 bulan sebelum pemilihan umum.

“Artinya, apabila UU DOB disahkan pada tahun ini, maka itu dilakukan Pemilu,” terang Idham kepada Media Indonesia, Rabu (25/5).

Kemudian, lanjut Idham, berkaitan dengan daerah pemilihan Pemilu anggota DPRD Provinsi itu diatur dalam UU dan Lampiran Pemilu, khususnya Lampiran 4 UU Pemilu No 7 Tahun 2017.

Baca juga: KPU Lakukan Penyesuaian Anggaran Pemilu

“Artinya, kalau nanti ada pemilu, sesuai dengan Pasal 105 Ayat 3, maka lampiran 4 UU Pemilu No 7 tahun 2017 itu harus disesuaikan,” ujarnya.

“Menyesuaikan karena setiap Provinsi itu sekurang-kurangnya 3 kursi anggota DPR RI-nya,” ucap Idham.

Terkait bakal ada atau tidaknya penyesuaian anggaran dan UU Pemilu karena adanya DOB, Idham menuturkan hal itu akan dibicarakan lebih lanjut. “Itu nanti dibahas, karena tentunya menunggu kebijakan hukum terbaru. Kebijakan hukum terbaru akibat dari DOB disahkan,” ungkapnya.

Lalu, merujuk pada Pasal 188, Ayat 1 dan 2 Huruf A UU No 7 Tahun 2017 yang berbunyi bahwa jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi paling sedikit tiga kursi, dan paling banyak setidak-tidaknya 35 kursi.

Dengan demikian, Idham mengatakan setidak-tidaknya dari tiga Provinsi DOB tersebut memiliki tiga kursi paling sedikit.
Artinya, setiap DOB itu akan memiliki kursi sekurang-kurangnya 35 kursi anggota DPRD Provinsi di setiap DOB.

“Lalu untuk DPR RI, merujuk pada Pasal 187 Ayat 2, di mana setiap Provinsi itu sekurang-kurangnya ada tiga kursi anggota DPR RI,” tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya