Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Candra Yuri Nuralam
24/5/2022 22:40
KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101
Penahanan Irfan Kurnia Saleh(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka sekaligus Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh, Selasa (24/5).

Dia merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017 yang ditangani KPK.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan IKS (Irfan Kurnia Saleh) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Mei 2022.

Irfan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. KPK menegaskan memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap Irfan dalam kasus ini.

"Setelah tim penyidik memeriksa 30 saksi," ujar Firli.

Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.

Atas perbuatannya Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik