Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPU Dorong Keterwakilan 30 Persen Perempuan di Parlemen

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
22/5/2022 18:38
KPU Dorong Keterwakilan 30 Persen Perempuan di Parlemen
Komisioner KPU Idham Holik(Antara/ HO)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mendorong agar terciptanya keterwakilan 30 persen wakil perempuan di parlemen atau legislatif.

Anggota KPU RI, Idham Holik menyebut bahwa hal itu telah diamanatkan dalam UU Parpol No 2/2008 dan UU Pemilu No 7/2017, yang mengatur kuota 30% keterwakilan perempuan pada legislatif.

"Pemilu dapat mendorong 30 persen keterwakilan perempuan itu sifatnya afirmative action," papar Idham kepada Media Indonesia, Minggu (22/5).

Menurut Idham, soal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di legislatif ini kembali ke dua belah pihak, yakni calon legislatif dan peserta Pemilu.

Diketahui, kata Idham, dalam pencalonan tidak hanya afirmative action tetapi harus menggunakan sistem, yakni di antara tiga calon itu harus ada wakil perempuan.

Yang kedua, Idham menyebut UU Pemilu berbicara soal afirmatif karena UU memiliki filosofi keadilan gender dalam lembaga parlemen.

"Karena dengan harapan kebijakan-kebijakan publik oleh legislatif dapat direspons," terangnya.

Jika berbicara logika statistika, perempuan rentangnya berjumlah 49-53 persen. Artinya, jika perempuan memilih perempuan lainnya ini berpotensi melampaui angka 30 persen.

Dalam konteks ini, kata Idham, KPU punya kewajiban guna pemenuhan informasi publik.

"Maksudnya, kita menyampaikan informasi yang utuh tentang caleg perempuan. Sehingga pemilih dapat mengenal profil mereka dengan baik," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya