Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Berkas Lengkap, Mantan Bupati Tabanan Ditahan di Polda Bali

Candra Yuri Nuralam
22/5/2022 07:08
Berkas Lengkap, Mantan Bupati Tabanan Ditahan di Polda Bali
Tersangka mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas tersangka sekaligus mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Dia segera diadili dalam kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali.

"Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti) dan kawan-kawan dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara penyidikan para tersangka dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (22/5).

KPK juga merampungkan berkas tersangka sekaligus Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja. Keduanya bakal ditahan lagi selama 20 hari sampai 8 Juni 2022.

Baca juga: Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Diadili di PN Ambon

Wiryastuti bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali. Sementara itu, Wiratmaja mendekam di Rutan Polres Denpasar, Bali.

Jaksa KPK segera menyusun dakwaan kedua orang itu. Dakwaan ditarget rampung dalam waktu 14 hari kerja.

"Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," tutur Ali. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya