Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jelang Pilkada, KPU Kabupaten Tabanan Rekrut Ribuan KPPS

Arnoldus Dhae
15/9/2024 10:53
Jelang Pilkada, KPU Kabupaten Tabanan Rekrut Ribuan KPPS
Proses pemungutan suara dalam Pemilu 2024.(MI/Haryanto Mega)

KPU Kabupaten Tabanan, Bali, merekrut 5.950 orang yang akan menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjelang Pilkada 2024 pada November mendatang. Perekrutan dan pelatihan teknis akan dilakukan mulai 17 September 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Tabanan sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Ni Putu Suaryani, saat bertemu awak media di Kantor KPUD Tabanan, Sabtu (14/9).

"Mulai 17 September 2024 ini, KPU Tabanan akan mulai umumkan dan merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Kabupaten Tabanan," ujarnya.

Baca juga : KPU Tangsel Mulai Buka Rekrutmen KPPS Pilkada 2024

Petugas tersebut nantinya bertugas di 850 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 133 desa pada 10 kecamatan di seluruh Tabanan dengan rincian 849 TPS Reguler dan 1 TPS Lokasi Khusus  di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tabanan.

Pendaftaran KPPS akan dimulai pada 17 September 2024. Nantinya, pendaftaran dan penerimaan berkas calon KPPS akan berlangsung sampai 28 September mendatang.

"Seleksi KPPS adalah seleksi terbuka, dan kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tabanan untuk dapat berkontribusi aktif sebagai
penyelenggara di tingkat TPS sebagai KPPS Pilkada 2024," ujarnya.

Ani menjelaskan, batasan usia pelamar yakni paling rendah 17 tahun dan diutamakan sampai usia 55 tahun. KPU Tabanan ingin menjamin kondisi kesehatan calon penyelenggara pemilu sebelum diterima menjadi petugas KPPSdalam kondisi baik dan juga memiliki kemampuan penggunaan teknologi informasi.

Di samping harus sehat jasmani dan rohani dengan rentang usia 17-55 tahun, syarat lainnya adalah calon KPPS juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. (OL/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya