Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

LCW Disebut Punya Backing Politik Pengaruhi Kebijakan di Kemendag

Tri Subarkah
21/5/2022 23:45
LCW Disebut Punya Backing Politik Pengaruhi Kebijakan di Kemendag
Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Lin Che Wei alias Weibinanto Halimjat(Dok. Puspenkum Kejagung)

TERSANGKA kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati disebut memiliki backing-an politik dalam memengaruhi kebijakan di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menurut anggota Dewan Pakar Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Yunus Husein, ini didasarkan pada rekam jejak LCW yang pernah menjadi staf ahli di kementerian maupun petinggi badan usaha milik negara (BUMN).

"Setahu saya dia dari dulu kuat di atas. Dulu pernah masuk Danareksa, misalnya," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (21/5).

Sebelum direkrut sebagai konsultan di Kemendag, LCW tercatat pernah menjadi anggota tim asistensi pada Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) era menteri Airlangga Hartarto. Jabatan itu sudah tidak diembannya lagi per Maret 2022.

Lebih lanjut, Yunus menyebut LCW sebagai politically exposed person (PEP) atau orang yang populer secara politis. Peran LCW di Kemendag, lanjutnya, cukup strategis karena bisa memengaruhi sebuah kebijakan. Dalam sebuah perusahaan, peran LCW di Kemendag diibaratkan sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat.

"Di perusahaan tidak pegang saham, bukan direksi, bukan komisaris, tapi dia mengendalikan, memberi nasihat. Di sini (Kemendag), dia mungkin mengendalikan masalah-masalah impor ini melalui dirjen," jelasnya. 

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Bellicia Angelica mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu mengungkap peran LCW sebagai PEP lebih jauh. Tujuannya, untuk membongkar kepentingan oligarki di balik kebijakan pemberian izin ekspor CPO. 

Baca juga : Azyumardi Azra Sebut Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Bertolak Belakang dengan Reformasi

Apalagi, kebijakan terkait masalah itu berkali-kali diganti dan bersifat jangka pendek. Kendati demikian, pengungkapan tersebut harus didasarkan pada prosedur hukum yang objektif.

"Tentu itu akan menjadi penemuan baru yang memang PEP ini enggak cuma harus diwaspadai, tapi juga rasanya ketika dia berhubungan langsung dengan pemain besarnya," kata Bellicia.

TII, katanya, merekomendsikan Kejagung untuk memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut bukan hanya ditujukan untuk mengungkap peran LCW lebih jauh, tapi juga pengetahuan Lutfi sebagai seorang pimpinan Kemendag.

"IWW (Indrsari Wisnu Wardhana, Direjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag) sendiri anak buahnya Pak Mendag gitu loh, masa bisa luput begitu saja," tandasnya.

LCW dan Wisnu merupakan dua dari lima tersangka yang telah ditetapkan Kejagung. Tiga lainnya adalah pengurus perusahaan eksportir CPO.

Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya